Polisi menangkap seorang berinisial HP (26) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Legok, yang dikenal kawasan 'kampung narkoba' dengan mengamankan barang bukti lima paket sabu-sabu siap edar.
"Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap HP diduga peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan barang bukti lima paket narkoba siap edar atau seberat 3,82 gram shabu-shabu," kata Pejabat sementara Kasi Humas Polresta Jambi, Iptu Edy Hariyanto, di Jambi Kamis.
Pelaku HP merupakan warga Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi ditangkap saat hendak bertransaksi, setelah polisi lebih dahulu menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di kawasan 'kampung narkoba' Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi pada Selasa (24/2).
Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan pada lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria mengaku berinisial HP. Kemudian pelaku dibawa ke rumahnya dan disana polisi melakukan penggeledahan dari dalam rumah pria tersebut, petugas menemukan barang bukti lima paket klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 3,82 gram disimpan dalam tas warna pink.
"Saat digeledah, petugas menemukan lima paket klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dalam kotak bening tersimpan di dalam tas warna pink yang ada di lemari pakaian dalam kamar," katanya.
Edy juga menjelaskan dari hasil interogasi awal pelaku HP mengakui barang bukti tersebut miliknya didapat dengan cara membeli dari seseorang laki-laki berinisial W. Awalnya sabu tersebut dibeli sebanyak tiga gram seharga Rp2 juta dan akan dijual kembali kepada orang lain.
Selanjutnya, pelaku HP bersama barang bukti tersebut dibawa ke Gedung Satresnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 609 ayat 1 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2026