PT Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Jambi.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan mobil tangki BBM di Jambi.

Saat ini, menurut dia, perusahaan melalui Regional Sumbagsel bersama PT Elnusa Petrofin selaku transportir telah melakukan verifikasi dan investigasi internal secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan aturan dan integritas distribusi energi, awak mobil tangki (AMT), yang terlibat telah dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan transportir dan kasusnya telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Roberth menegaskan Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjaga integritas distribusi energi nasional dan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran dalam rantai distribusi BBM.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjalankan distribusi BBM secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku. Setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi menyeluruh dan apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan perusahaan maupun hukum yang berlaku," ujar Roberth.

Ia menambahkan pihaknya terus memperkuat sistem pengawasan distribusi BBM di seluruh wilayah operasional melalui monitoring operasional, evaluasi berkala terhadap mitra kerja, serta penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dan pemangku kepentingan terkait.

"Kepercayaan masyarakat menjadi prioritas utama bagi Pertamina Patra Niaga. Karena itu, kami terus meningkatkan pengawasan dan memastikan penyaluran energi kepada masyarakat berjalan aman serta tepat sasaran," tambahnya.

Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan distribusi energi dengan melaporkan informasi atau temuan terkait dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum maupun melalui layanan Pertamina Contact Center 135.

Pewarta: Kelik Dewanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2026