Komisi IX DPR RI terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan melalui penyerapan aspirasi dengan melibatkan berbagi pemangku kepentingan di Jambi.
"Setiap rancangan pembahasan undang-undang, harus memenuhi tiga aspek sekaligus. Pertama, aspek filosofis, yuridis dan aspek sosiologis," kata Ketua Tim Komisi IX DPR RI Yahya Zaini di Jambi, Selasa.
Yahya menjelaskan tujuan penyerapan aspirasi itu guna merespons dinamika yang berkembang, baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja.
Dengan melibatkan masukan menyeluruh dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta serikat buruh yang ada di Jambi.
Menindaklanjuti amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, katanya, saat ini aturan yang berlaku adalah UU No. 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut ada enam isu utama yang menjadi perhatian untuk dibahas bersama-sama. Meliputi Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hak cuti pekerja, alih daya (outsoursing), hingga upah minimum dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Selain itu, upaya melindungi sektor baru yang belum terpenuhi di aturan lama, seperti fenomena pekerja berbasis digital (online) yang saat ini memiliki peran luar biasa dalam perekonomian nasional. Namun, belum diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang lama.
"Kami sudah melakukan pengkajian mendalam, dan ternyata tidak cukup hanya menampung enam isu ini saja. Masih banyak masalah lain yang perlu diatur dalam RUU Ketenagakerjaan ini," kata dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi Akhmad Bestari memberikan masukan terkait izin TKA, perlindungan pekerja lokal hingga kekurangan jumlah pengawas di daerah.
Menurut dia, dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, masih terlalu luas dan memicu tumpang tindih antara pusat dan daerah, seperti persoalan TKA.
Atas dasar itu, dia meminta supaya RUU Ketenagakerjaan yang akan datang dapat mengatur secara jelas dan tegas mengenai pembagian wewenang dan pengaturan TKA.
Ia menambahkan Provinsi Jambi masih kekurangan tenaga pengawas, dari lebih kurang 3.500 perusahaan yang beroperasi di Jambi, saat ini hanya memiliki 35 orang tenaga pengawas.
Kekurangan tenaga tersebut membuat pengawasan belum maksimal. Untuk itu, ia mendorong DPR RI memperjuangkan tenaga kerja tersebut melalui penambahan maupun pelatihan.
"Contohnya ya, Jambi ada 200 TKA. Dari jumlah itu, 160 orang izinnya melalui pemerintah pusat, kami tidak pernah tahu dan hanya menerima surat saja bahwa mereka bekerja di daerah," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi IX DPR RI matangkan RUU Ketenagakerjaan serap aspirasi di Jambi
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2026