Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menegaskan bahwa lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif yang diajukan DPRD Provinsi akan memberikan manfaat positif dalam mendorong kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di wilayah tersebut.
"Saya menyambut baik serta mengapresiasi niat positif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi hingga tersusunnya lima Ranperda Inisiatif DPRD ini," ucap Abdullah Sani di hadapan hadirin sidang di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa.
Dalam kesempatan itu, ia berharap rancangan peraturan tersebut dapat dikawal secara berkelanjutan dan saling bersinergi hingga disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Ia menyampaikan, Ranperda pertama mengenai pengaturan pengelolaan lahan di Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam Bukit Sari.
Kawasan pelestarian alam ini memiliki fungsi penting bagi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Regulasi ini diharapkan dapat melahirkan pemanfaatan yang efektif dalam pengelolaan lahan dan taman hutan raya, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta percepatan pertumbuhan ekonomi.
Wagub menyampaikan bahwa Ranperda kedua tentang fasilitasi dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) daerah Jambi akan memberikan kepastian hukum.
HKI di tingkat provinsi dinilai sangat penting untuk menjaga aset budaya, ekspresi tradisional, serta produk lokal agar terlindung dari plagiarisme pihak lain dan bernilai ekonomis bagi masyarakat.
Raperda ketiga yang didukung oleh Pemprov Jambi adalah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Dalam aturan itu, pemerintah memberikan pandangan positif mengenai perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan.
Perlindungan ini krusial karena pelaku usaha perikanan di Jambi masih bergantung pada sumber daya ikan yang pemanfaatannya dilakukan oleh nelayan kecil, buruh, pembudidaya ikan kecil, serta pengolah dan pemasar skala usaha mikro dan kecil.
“Permasalahan yang dihadapi nelayan kecil dan nelayan buruh antara lain adalah ancaman ketersediaan bahan bakar minyak, pencurian ikan, penangkapan ikan berlebih (overfishing), serta perubahan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut," sebutnya.
Kemudian, Wagub Sani turut mengapresiasi Ranperda keempat tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan. Regulasi ini menjadi salah satu upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia yang tercantum dalam alinea ke-4 UUD 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah harus mengoptimalkan seluruh sumber daya ekonomi, terutama kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Langkah ini diharapkan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Provinsi Jambi, sehingga mampu menopang ketahanan ekonomi warga, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, serta menciptakan lapangan kerja baru.
"Provinsi Jambi memiliki berbagai hasil kreativitas, inovasi kekayaan intelektual, dan ekspresi budaya tradisional sebagai sumber daya yang harus dilestarikan, dilindungi, dibina, dan dikembangkan sehingga mendukung daya saing daerah," tutur Abdullah Sani.
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2026