.....Bupati Batanghari Abdul Fattah menegaskan penolakannya tronton batu bara melewati jalan umum.....
Jambi (ANTARA Jambi) - Rapat persoalan transportasi batu bara di rumah dinas Gubernur Jambi berjalan tegang, saat Bupati Batanghari Abdul Fattah menegaskan penolakannya tronton batu bara melewati jalan umum.
Sementara Daniel Chandra ketua asosiasi batu bara tetap ngotot meminta agar truk diperbolehkan melintasi jalan umum.
Daniel beralasan, jika dilarang (jalan di tempat umum) tentu akan merugikan pihak pengusaha apalagi mobil-mobil tersebut kreditnya harus dibayar. Selain itu, jumlahnya pun sudah mencapai 600 unit lebih.
Sejauh ini pihaknya sudah melakukan rapat dengan beberapa perusahaan batubara yang ada di Bungo dan Tebo, untuk membahas pembuatan jalan khusus dari Simpang Niam sampai Lubuk Kambing, mulai 1 April.
Dan pihaknya juga akan membangun jalan khusus dari Tebo menuju Simpang Rambutan, Tanjabbarat.
Hanya saja, pihaknya meminta Gubernur untuk membuat Perda soal pelepasan jalan.
Sementara itu, Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus menyatakan, perusahaan batu bara harus memiliki jalan khusus untuk mobilisasinya sehingga tidak mengganggu jalan umum.
Penegasan itu disampaikan Gubernur seusai mendengar keterangan dari Bupati Batanghari H Abdul Fattah yang menolak keras mobil tronton membawa batu bara melewati jalan umum.
Menurut dia, jalan khusus itu bisa melalui sungai atau membuat jalan darat secara khusus.
Gubernur mengungkapkan perusahaan batu bara di Batanghari dan Muarojambi membangun jalan sendiri, yang dari Bungo dan Tebo membangun jalan sendiri menuju Tanjabbarat.
"Setelah kegiatan ini (rapat), saya akan undang bupati dan wali kota serta dinas bersangkutan untuk rapat membahas sampai kapan batas waktu menggunakan jalan umum sebab bila dalam batas waktu tidak diindahkan, akan dilakukan moratorium," kata Gubernur.
Atas pernyataan Gubernur itu, Daniel Chandra mengatakan pengusaha siap menjalankan keputusan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.(T.KR-YJ)
Editor : Nurul
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.