.....Remisi hukuman hingga bebas bersyarat telah menghianati rasa keadilan bagi masyarakat," katanya.

Banjarmasin (ANTARA Jambi) - Pengamat hukum dari Universitas Palangkaraya (Unpar) Kalimantan Tengah Prof Norsanie Darlan menilai pemberian remisi kepada narapidana (napi) koruptor benar-benar tidak mendidik.

"Koruptor di Indonesia sebaiknya tidak boleh diberikan remisi, karena makin yidak memberikan efek jera bagi para napi," kata Norsani Darlan melalui emailnya yang diterima ANTARA Banjarmasin.

Adanya remisi hukuman hingga bebas bersyarat telah menghianati rasa keadilan bagi masyarakat.

Memang setiap hari-hari besar di antaranya 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan dan hari-hari besar keagamaan, pemerintah memberikan remisi kepada napi, tapi sebaiknya yang diberikan remisi bukan kepada koruptor.

"Kebijakan remisi bagi koruptor itu tidak mendidik, bahkan dikhawatirkan memberikan keberanian yang lebih kepada calon-calon koruptor, karena tidak akan mendapat efek jera," katanya.

Remisi diatur melalui perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2006. Ia melihat aturan itu perlu ditinjau lagi.

"Kita sama mengetahui, selain Gayus Tambunan (koruptor perpajakan), beberapa terpidana kasus korupsi yang mendekam di LP Sukamiskin juga mendapatkan remisi di antaranya terpidana kasus penyuapan terhadap hakim yang divonis 3,5 tahun penjara pada 2011 itu mendapatkan remisi umum tiga bulan serta remisi khusus Idul Fitri 1 bulan," katanya.

Sedangkan mantan Wakil Bupati Subang MY mendapatkan remisi umum tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri 1 bulan, serta mantan Bupati Garut AS mendapatkan remisi umum tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri 1 bulan.(Ant)




: Edy Supriyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026