.....Pendaftaran calon independen akan dibuka mulai tanggal 7-11 Februari 2013," kata Ratna.....

Jambi (ANTARA Jambi) – Setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi membuka pendaftaran calon Walikota-Wakil Walikota dari perseorangan.

Pendaftaran bagi calon independent itu dibuka selama enam hari mulai tanggal 7 hingga 11 Februari 2013. Bagi mereka yang hendak mencalonkan dapat segera mengambil formulir dan menyerahkan kelengkapan syarat pencalonan ke kantor KPU setempat.

"Pendaftaran calon independen akan dibuka mulai tanggal 7-11 Februari 2013," kata Ketua KPU Kota Jambi, Ratna Dewi, Rabu.

Menurut dia, tahap itu sudah dapat dilaksanakan karena dana penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwako) periode 2013-2018 sudah tersedia.

Kepastian itu didapat setelah ditandatanganinya NPHD oleh Walikota Jambi Bambang Priyanto dan dirinya, Selasa (5/2), sehingga tidak ada keraguan lagi untuk menjalankan tahapan-tahapan Pilwako.

Ia menyerukan kepada masyarakat Jambi yang berminat maju dari calon perseorangan sudah dapat mendaftar, mereka wajib mengisi formulir dan melengkapi semua persyaratan sebagai calon berdasarkan PKPU Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Ratna menjelaskan, bakal pasangan calon perseorangan pasangan calon bupati dan wakil Bupati atau pasangan calon walikota dan wakil walikota dapat mendaftarkan diri dengan dukungan sebesar yang ditetapkan di dalam Pasal 11 aturan tersebut. Jika syarat itu terpenuhi, akan ditetapkan melalui keputusan KPU.
 
Kemudian, dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk. (SKTP). SKTP tersebut meliputi kartu keluarga,  paspor atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa atau instansi yang membidangi urusan kependudukan dan catatan sipil.
 
Adapun penduduk yang berhak memberikan dukungan adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, yaitu telah genap berusia 17 tahun atau lebih pada saat memberikan dukungan atau mereka sudah atau pernah menikah.(Ant)




Editor : Edy Supriyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026