.....Kami minta agar warga yang sudah pernah memfotokopi e-KTP segera melapor ke UPTD, supaya diketahui apakah kartu identitas tersebut mengalami kerusakan atau tidak," katanya.....

Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi Obliyani minta agar warga setempat yang sudah pernah memfotokopi kartu penduduk elektronik atau e-KTP melakukan pengecekan di UPTD Dukcapil di kantor kecamatan.

"Kami minta agar warga yang sudah pernah memfotokopi e-KTP segera melapor ke UPTD, supaya diketahui apakah kartu identitas tersebut mengalami kerusakan atau tidak," katanya di Jambi, Sabtu.

Jika setelah dicek ada warga yang e-KTP-nya rusak harus segera dilaporkan supaya dicarikan solusi penggantiannya.

Obliyani mengatakan, sejak Juli 2012 sudah puluhan ribu warga Kota Jambi yang menerima e-KTP, tentutnya banyak digunakan untuk berbagai urusan.

Warga pemegang e-KTP dikhawatirkan sudah memfotocopi e-KTP-nya untuk keperluan administrasi, karena tidak jarang untuk keperluan tersebut disertai kartu identitas tersebut.

Ia mengatakan, surat edaran mengenai larangan memfotocopi e-KTP baru keluar belakangan ini, padahal e-KTP sudah lama diedarkan.

Pihaknya sudah membuat edaran ke camat dan lurah agar ketika meminta adminitrasi penduduk untuk tidak meminta fotocopi e-KTP, namun cukup dengan melihat nama dan NIK saja.

Obliyani juga mengaku sudah minta semua pihak yang mendistribusikan e-KTP untuk mensosialisasikan larangan memfotocopi, karena dikhawatirkan banyak warga yang tidak tahu dan tidak memahaminya.

Disebutkanya dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemendagri e-KTP tidak boleh difotocopi karena akan merusak chip di e-KTP yang menyimpan data kependudukan.(Ant)



Pewarta: Nurul Fahmy
Editor : Edy Supriyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026