Jakarta (ANTARA Jambi) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta gubernur segera menyusun pedoman atau "peta jalan" (roadmap) bagi penentuan upah minimum bagi industri umum dan industri padat karya.
Dalam jumpa pers yang digelar di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jumat sore, Menakertrans menjelaskan terbitnya Permenakertrans No.7/2013 tentang Upah Minimum tertanggal 2 Oktober 2013.
"Permenakertrans ini mengatur agar gubernur membuat 'roadmap' upah industri padat karya agar dapat mengejar KHL (kebutuhan hidup layak) dan 'roadmap' itu yang digunakan untuk menetapkan upah minimum padat karya yang membedakan dengan industri lainnya. Roadmap inilah yang menjadi jalan untuk menetapkan upah tiap tahun," kata Muhaimin.
Permenakertrans itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No.9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.
Kenaikan upah minimum yang cukup tinggi di tahun 2013 di banyak provinsi disebut Muhaimin telah menimbulkan kesulitan di banyak industri padat karya yang banyak menggunakan tenaga kerja.
Oleh karena itu, berdasarkan Inpres dan Permenakertrans itu maka gubernur diberi kewenangan untuk menyusun roadmap bagi industri umum dan industri padat karya dan menetapkan upah minimum yang berbeda.
"Para gubernur harus segera membuat 'roadmap' untuk melindungi padat karya supaya tidak terkatung-katung kemudian kesulitan mengejar tingginya upah minimum," kata Muhaimin.
Permenakertrans itu juga menegaskan bagi para pekerja harian dan borongan harus mendapatkan upah minimum setara dengan upah minimum jika diperhitungkan bekerja selama satu bulan.(Ant)