Bengkulu (ANTARA Jambi) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyerukan pelestarian Harimau Sumatera (Phantera tigris Sumatrae) yang sudah ditetapkan sebagai satwa terancam punah.
"Jangan bunuh harimau Sumatera," kata Menhut saat menggelar kampanye terbuka Partai Amanat Nasional (PAN) di Bengkulu, Jumat.
Zulkifli mengatakan hal itu ketika ditanya tentang perburuan satwa langka di Kabupaten Kaur, Bengkulu, yang mengakibatkan seekor harimau Sumatera terjerat sehingga kaki depan harus diamputasi.
Menhut mengatakan bagi penganiaya satwa langka dilindungi, ada ancaman penjara lima tahun.
"Jangan mencoba menganiaya atau membunuh satwa langka, ancaman penjara lima tahun," katanya.
Ia mengatakan jajaran Kemenhut akan mencari dan menangkap pemburu liar yang mengancam kelestarian satwa khas Sumatera itu.
Sebelumnya petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu mengamankan seekor harimau Sumatera yang terkena jerat pemburu dari sekitar perusahaan perkebunan sawit swasta di Kecamatan Tanjung Kemudin, Kaur.
Dokter satwa BKSDA Bengkulu, Erni Suyanti Musabine mengatakan gesekan sling baja jerat membuat kaki kanan depan membusuk sehingga harus diamputasi.
"Harus segera diamputasi kaki kanan depan yang membusuk untuk mencegah infeksi bakteri menyebar ke bagian tubuh lain," katanya.
Ia mengatakan meski kaki kanan depan membusuk, fisik satwa langka itu cukup bagus, kulit tidak kusam dan badan gemuk.
Penyelamatan satwa itu berawal dari informasi staf Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu yang tengah mengukur batas Hak Guna Usaha (HGU) PT Dinamika Selaras Jaya, perusahaan perkebunan sawit swasta di sekitar Desa Beriang Tinggi.
Informasi harimau terkena jerat diperoleh pada Selasa (2/4) malam, lalu tim mulai bergerak pada Kamis (3/4) siang.
"Karena proses penyelamatan sulit dilakukan saat malam hari, jadi kami bergerak Kamis (3/4) siang," tambahnya.
Erni menambahkan saat ini kaki kanan bagian depan yang membusuk sudah diberi antibiotik untuk mencegah penyebaran bakteri ke bagian tubuh lainnya. Saat ini satwa langka terancam punah itu diamankan dan dirawat di Kantor BKSDA Bengkulu. (Ant)
Menhut serukan lestarikan Harimau Sumatera
Jumat, 4 April 2014 17:51 WIB
.....Menhut mengatakan bagi penganiaya satwa langka dilindungi, ada ancaman penjara lima tahun.....