......Jadi Organda sudah menyurati semua perusahaan angkutan, mereka diminta menggunakan tarif batas bawah yaitu Rp135 per penumpang/kilometer," kata Sapriyadi......
Jambi (ANTARA Jambi) - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Jambi akhirnya menurunkan tarif angkutan kota dan angkutan antarkota dalam provinsi seiring turunnya harga bahan bakar minyak.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Organda Jambi Sapriyadi, Selasa, mengatakan setelah harga BBM mengalami penurunan untuk kedua kalinya, pihaknya telah melakukan rapat pleno dengan Pemerintah Kota Jambi dan instansi terkait dalam menetapkan tarif angkutan umum baru.

Untuk tarif angkot di Kota Jambi baik untuk pelajar maupun umum mengalami penurunan sebesar Rp500, tarif pelajar yang sebelumnya Rp2.500 turun menjadi Rp2.000, sedangkan tarif umum yang sebelumnya Rp4.000 diturunkan menjadi Rp3.500.

Sementara untuk penurunan tarif AKDP kelas ekonomi diputuskan agar semua perusahaan angkutan menggunakan tarif batas bawah yakni sebesar Rp135 per penumpang/kilometer.

"Jadi Organda sudah menyurati semua perusahaan angkutan, mereka diminta menggunakan tarif batas bawah yaitu Rp135 per penumpang/kilometer," kata Sapriyadi.

Dengan penurunan tarif angkutan ini, Pemprov Jambi tidak lagi harus membuat surat keputuan penurunan tarif AKDP, sebab penurunan tarif ini sudah sesuai dan ditetapkan oleh Organda.

"Gubernur tidak harus mengeluarkan SK lagi, jadi semua PO sudah kami instruksikan harus menggunakan tarif batas bawah, sedangkan untuk tarif AKDP non ekonomi tidak bisa ditetapkan, pasalnya untuk tarif non ekonomi atau AC itu disesuaikan dengan mekanisme pasar," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Amsyarnedi menambahkan tarif AKDP yang ditetapkan oleh Organda dengan menggunakan tarif batas bawah sebesar Rp135 per penumpang/kilometer itu tidak menjadi masalah selagi tidak memberatkan konsumen.

Meski penurunan tarif sudah ditetapkan, Dishub dalam waktu dekat tetap akan memanggil Organda dan pihak terkait seperti YLKI, Jasa Raharja dan pemangku kepentingan lainnya untuk membicarakan hal tersebut.(Ant)

Pewarta: Dodi Saputra
: Edy Supriyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026