Jambi (ANTARA Jambi) - Seorang pemuda asal Desa Pungut Mudik, Kabupaten Kerinci, Jambi ditangkap polisi karena kedapatan membawa tulang dan kulit harimau Sumatera.
Riko Eka Saputra (19) diringkus bersama rekannya yang juga satu desa yakni Supriadi (40) oleh kepolisian setempat karena diketahui membawa tulang dan kulit harimau yang diduga hasil perburuan mereka dikawasan gunung Kabupaten Kerinci, kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, di Jambi Rabu.
Keduanya diringkus oleh anggota dari jajaran Polres Kerinci pada Rabu (18/3) sekitar pukul 14.30 WIB disalah satu ruas jalan lintas Provinsi antar kabupaten dalam Provinsi Jambim tepatnya di jalan umum Ujung Jembatan Sunga Agung, Kecamatan Danau Kerinci.
Selain mengamankan kedua pelaku bersama dengan barang buktinya itu, anggota polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam dengan nomor polisi BH 2491 DH.
Barang bukti dan tersangka untuk saat ini telah diamankan di Mapolres Kerinci.
Dalam kasus ini kronologis penangkapan itu terungkap setelah adanya informasi pada hari sebelumnya datang PNS TNKS yang menginformasikan bahwa ada dua warga Desa Pungut Mudik yang akan membawa kulit harimau dengan menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan informasinya kedua pelaku akan membawa tulang dan kulit harimau itu dengan tujuan ke Kabupaten Merangin dan atas informasi itu lima anggota Polsek dan Polres melakukan kegiatan operasi di jembatan Sangar Agung, pada pukul jam 14,30 WIB.
Kemudian hasil operasi itu kedua pelaku dapat ditangkap beserta barang buktinya dan langsung di bawa ke Polres Kerinci untuk proses serlanjutnya dan kasusnya saat ini sedang dikembangkan untuk mengetahui dari mana pelaku memburu binatang buas itu dan kepada siapa akan dijual. (Ant)