......Materi gugatan sudah kami siapkan, selain itu data kami sudah cukup lengkap dan paling lama akhir Oktober ini sudah kami layangkan gugatannya......
Jambi (ANTARA Jambi) - Persatuan Advokat Indonesia dan Wahana Lingkungan Hidup Jambi akan melayangkan gugatan "class action" terhadap 20 perusahaan di Jambi karena setiap tahun menyumbang asap.
"Kami mengidentifikasi ada 20 perusahaan yang terletak di lima kabupaten di Jambi yaitu Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Muarojambi, Tebo, dan Sarolangun," kata Direktur Eksekutif Walhi Jambi Musri Nauli di Jambi, Sabtu.
Dia mengatakan ke-20 perusahaan tersebut adalah perusahaan HTI dan perusahaan perkebunan sawit yang telah dikelompokan dan tergabung dalam lima grup besar di antaranya seperti SinarMas Foresty, Wilmar dan APP serta GAR.
"Materi gugatan sudah kami siapkan, selain itu data kami sudah cukup lengkap dan paling lama akhir Oktober ini sudah kami layangkan gugatannya," kata Musri.
Menurutnya, perusahaan harus bertanggung jawab terhadap areal konsesinya yang terbakar, azaz tersebut sengaja disampaikan karena menjadi dalil perusahaan tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja.
"Masalah kebakaran dan kabut asap ini tidak bisa melepaskan tanggung jawab dengan berbagai alasan, perusahaan pemegang izin harus bertanggung jawab atas kebakaran di aeralnya," kata Musri.
Pewarta: Gresi PlasmantoUploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.