Sebelas rancangan peraturan daerah yang di setujui DPRD Batanghari terdiri dari dua ranperda usulan legislatif dan 10 usulan ranperda eksekutif.
Adapun 11 ranperda yang disetujui untuk dijadikan perda diantaranya ranperda tentang identitas daerah. Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah, ranperda tentang retribusi perizinan tertentu dan ranperda tentang pembentukan Kecamatan Rimbo Gagah dan Kecamatan Teluk Angkiang.
Selanjutnya ranperda tentang pajak daerah, ranperda tentang retribusi jasa umum, ranperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Batanghari pada PDAM Tirta Batanghari dan ranperda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
Kemudian ranperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Batanghari pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi, ranperda tentang pencabutan atas perda Kabupaten Batanghari nomor 4 tahun 2009 tentang pengelolaan air bawah tanah dan air permukaan dan ranperda tentang retribusi jasa umum.
"Sementara ranperda tentang perubahan atas perda nomor 16 tahun 2013 tentang RTRW ditunda dibahas karena belum memenuhi syarat," kata Ketua DPRD Batanghari, M Mahdan.
Ditundanya pembahasan ranperda RTRW karena dalam usulan ranperda tersebut tidak dilampirkan hasil peninjauan kembali RTRW sesuai dengan amanah Peraturan Mentri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) nomor 6 tahun 2017 tentang tata cara peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah.
Sementara itu Bupati Batanghari Syahirsah, menyoroti ranperda yang belum di setujui oleh DPRD. Ia akan menelusuri permasalahan dan kendala yang menyebabkan ranperda tersebut belum dapat disetujui.
"Terkait ranperda yang belum di setujui, itu menjadi perhatian khusus dan akan kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan yaang berlaku," kata Syahirsah singkat.***
Pewarta: Muhammad HanapiEditor : Dodi Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.