Jambi (ANTARA) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai politik pertama yang menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2019.
"Hingga Senin (29/4) pukul 13.00 WIB, baru PDIP yang menyerahkan LPPDK," kata Komisioner KPU Kabupaten Muaro Jambi Edison ketika dihubungi, Senin.
Ia menyebutkan, KPU menunggu partai politik yang menyerahkan LPPDK hingga batas akhir , Rabu (1/5). Menurut dia penyampaian LPPDK bagi partai politik adalah wajib.
Partai politik peserta pemilu, anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota partai politik yang bersangkutan menjadi calon pemilih.
"LPPPDK yang masuk langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa," kata Edison.
Sementara itu tahapan Pemilu 2019 yang dilakukan KPU Kabupaten Muaro Jambi pada Senin (29/4), pihaknya masih menunggu kotak suara dari Kecamatan Sungai Gelam.
"Senin siang ini kami masih menunggu kotak suara dari Kecamatan Sungai Gelam, kecamatan terakhir yang selesai pleno," kata Edison.