Para saksi yang dipanggil adalah ketua panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi Kemenag HM Nur Kholis Setiawan yang juga Sekretaris Jenderal Kemanag, sekretaris panitia seleksi yang juga Kepala Badan Litbang Serta Pendidikan dan Pelatihan Kemenag Abdurrahman Mas'ud dan anggota panitia seleksi Khasan Effendy.
"Panitia seleksi tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Selain tiga orang panita tersebut, KPK juga memanggi Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi, sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi dan staf pribadi Romahurmuziy bernama Amin Nuryadi.
KPK dalam perkara ini menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Rommy, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Dinas Kemenag kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi sebagai tersangka.
KPK juga sudah menggeledah ruang Menang Lukman Hakim yang merupakan kader PPP di Kemenag dan menyita sekitar Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS. Lokasi lain yang digeledah adalah kantor DPP PPP yaitu ruangan ketua umum, bendahara dan administrasi.
Dalam kasus ini, Rommy diduga menerima uang Rp250 juta dari Haris pada 6 Februari 2019. Uang itu diperuntukkan agar Haris dapat lolos dalam seleksi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim.
Pemberian selanjutnya sebesar Rp50 juta berasal dari Muafaq untuk mendaftar sebagai Kepala Kantor Kemenag kabupaten Gresik yang belum diterima karena terjadi OTT pada Jumat (16/3).
Haris sebelumnya mengikuti seleksi terbuka Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan TInggi 2018/2019. Pertengahan Februari 2019, Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris tidak masuk dalam tiga nama yang akan diusulkan ke menteri agama karena ia diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
Namun, Haris diduga bekerja sama dengan pihak tertentu agar tetap lolos dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag sehingga pada 5 Maret 2019 Haris dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.