Jakarta (ANTARA) - KPK menahan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Sufardi Nurzain seusai diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018.
Sufardi juga tidak menyampaikan apapun saat keluar dari gedung KPK dengan telah mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol.
KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus suap tersebut pada 28 Desember 2018.
Baca juga: KPK tahan dua anggota DPRD Jambi
Ke-13 tersangka tersebut tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar (ARS), dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi (CZ).
Selanjutnya, lima pimpinan fraksi, yaitu Sufardi Nurzain (SNZ) dari Fraksi Golkar, Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP, dan Muhammadiyah (M) dari Fraksi Gerindra. Kemudian satu pimpinan komisi, yaitu Zainal Abidin (ZA) selaku Ketua Komisi III.
Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Elhelwi (E), Gusrizal (G), dan Effendi Hatta (EH). Terakhir dari unsur swasta adalah Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY).
Pada 18 Juli 2019 KPK telah menahan empat tersangka, yakni Muhammadiyah (M) di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK, Effendi Hatta (EH) di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Zainal Abidin (ZA) di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY) di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Ketua DPRD Tebo diperiksa KPK di Jambi
Sedangkan pada 25 Juli 2019, KPK sudah menahan dua anggota DPRD Provinsi Jambi yaitu Elhelwi dan Gusrizal.
Sebelumnya, KPK telah memproses lima orang sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pertama, Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipudin berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi dengan pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Kedua, Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Ketiga, Plt Kepala Dinas PUPR Arfan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan dengan Rp100 juta subsider 3 bulan.
Baca juga: KPK dalami delapan anggota DPRD Jambi soal aliran dana
Keempat, anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp400 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Terakhir, Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp500 juta dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak Zumi Zola selesai menjalani pidana pokoknya.