Jambi (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi akan melibatkan Warsi untuk melalukan pencacahan pada Sensus Penduduk (SP) 2020 pada orang rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) di provinsi itu.
"Untuk warga orang rimba Suku Anak Dalam (SAD) pun juga akan dilakukan pencacahan pada SP 2020 seperti yang kita lakukan pada 2010 lalu," kata Kepala BPS Provinsi Jambi, Dadang Hardiawan, di Jambi Kamis.
Pada SP 2010 lalu, tercatat jumlah SAD yang dicacah ada sebanyak 3.000 orang dan kegiatan itu berkat kerjasama dengan KKI Warsi dan untuk SP 2020 juga telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait.
Pencacahan dilakukan BPS bersama Warsi guna mengetahui lokasi mana SAD bermukim sehingga bisa dicacah masuk dalam SP 2020.
Dadang mengatakan, di Provinsi Jambi ada lima kabupaten yang didiami warga SAD yaitu Kabupaten Batanghari, Sarolangun, Merangin, Bungo dan Tebo serta di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh di Sarolangun disana sudah ada SAD yang bermukim secara menetap dan telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sedangkan untuk SAD yang masih tinggal di hutan petugas akan mendatangi kawasan tempat tinggal mereka, kata Dadang Hardiawan.
Pada Sensus Penduduk (SP) 2020 akan menggunakan metode digital dan berbeda dengan metode sebelumnya. Metode sensus kali ini bertujuan untuk keakuratan data ini akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Namun demikian metode konvensional masih tetap dilakukan untuk kawasan tertentu dan nanti 2020, sensus akan dilakukan secara serentak nasional oleh BPS dimana metode barunya adalah warga meng-update sendiri datanya.
"Nanti dengan keunggulan digital, dilakukan updating verifikasi," kata Kepala BPS Provinsi Jambi Dadang Hardiwan.
Pada SP 2020 BPS Provinsi Jambi mendapat dukung dari media cetak, elektronik dan media daring melakukan penandatanganan surat dukungan media untuk menyukseskan SP 2020.
“Tanpa dukungan dari teman-teman jurnalis sebagus apapun kegiatan tidak akan diketahui masyarakat,” kata Dadang.
Sensus penduduk sistem combined methoded ini akan digabungkan dengan data Dukcapil Provinsi. Sensus penduuk Indonesia 2020 merupakan sensus penduduk ke-7 setelah Indonesia merdeka dan 2020 merupakan sensus penduduk pertama yang menggunakan combined methode data di Dukcapil.
Dengan satu data Dadang yakin tidak ada lagi warga yang memiliki dua identitas dan makanya yang menjadi basis data awalnya tetap Disdukcapil yang statusnya adalah de jure, sedangkan BPS akan memperhatikan de facto.
Warga setahun ini tinggalnya di mana, siapa yang lahir dan meninggal akan diketahui. Data akan diverifikasi mulai dari tingkat RT oleh pencacah. Sehingga tidak ada satupun yang terlewatkan, kata Dadang Hardiawan
Dengan demikian data kependudukan akan jadi satu kesatuan.
BPS Jambi gandeng Warsi untuk data warga SAD
Jumat, 20 September 2019 6:52 WIB