Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo meminta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai salah satu upaya penanganan COVID-19, dilakukan dengan pendekatan berbasis mikro atau di tingkat lokal.
"Dalam ratas tadi arahan arahan Presiden agar penanganan COVID-19 dilakukan secara lebih efektif dan tentu bisa dilakukan dengan optimalisasi dari efektivitas dari pada PPKM. Arahan Presiden pendekatannya berbasis mikro atau ditingkat lokal," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers virtual seusai ratas.
Baca juga: Presiden Jokowi sebut implementasi PPKM tak tegas dan tak konsisten
Baca juga: Pemerintah perpanjang pembatasan kegiatan hingga 8 Februari 2021
Baca juga: DPR soroti efektifitas kebijakan PPKM
Airlangga mengatakan yang dimaksud dengan pendekatan mikro adalah dilakukan mulai dari tingkat desa, kampung, RT/RW dan melibatkan satgas pusat sampai satgas terkecil.
"Tentu kegiatan yang dilakukan penting untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam penegakan hukum," jelas Airlangga.
Dia juga mengatakan pelibatan aktif Babinsa, Babinkamtibmas dan Satpol PP dalam operasi yustisi, dengan dibantu TNI dan Polri, dilakukan bukan hanya untuk penegakan hukum tetapi juga untuk tracing.
Menurutnya, pemerintah akan memerhatikan kebutuhan masyarakat melalui operasi yustisi lingkup mikro ini dan akan melakukan evaluasi secara dinamis.
"Pemerintah akan berkonsentrasi pada 98 daerah yang melaksanakan PPKM," ujar Airlangga.
#satgascovid19
#ingatpesanibujagajarak
#vaksincovid19