Jakarta (ANTARA) - Divisi Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk membantu Propam Polda Maluku menyelidiki kasus penjualan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang diduga dilakukan dua oknum polisi di Ambon, Maluku.
Irjen Sambo menjelaskan apabila dua oknum polisi itu terbukti melakukan tindak pidana, maka akan dikenakan sanksi berat berupa PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) hingga hukuman pidana.
Baca juga: Tim gabungan Papua gagalkan jual-beli senapan serbu di Nabire
"Apabila kedua anggota Polri yang masing-masing berasal dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease melakukan jual beli senjata dan amunisi kepada KKB (kelompok kriminal bersenjata) Papua, maka akan diajukan ke pengadilan (pidana)," tutur Sambo.
Dua oknum Polri tersebut juga akan menjalani sidang Komisi Etik Propam Polri usai putusan pengadilan.
"Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata jenderal bintang dua ini.
Baca juga: Tiga orang ditetapkan tersangka kasus jual beli senjata api di Papua
Menyusul kejadian ini, mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini pun meminta masyarakat untuk melapor ke Polri bila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan anggota Polri.
"Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri di seluruh Indonesia," katanya.
Sebelumnya dua oknum anggota dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease ditangkap karena diduga menjual senjata api beserta amunisi ilegal kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Baca juga: Kapolda Papua sesalkan penjualan senpi ke KKB
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan penangkapan dua oknum polisi itu berawal dari penangkapan pembelinya di Papua Barat.
"Mulanya Polres Bintuni, Papua Barat, menangkap warga yang membelinya beserta barang bukti berupa senjata api. Lalu (kasus) dikembangkan dan ditangkap (oknum anggota Polri)," kata Roem.