• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jambi
Jumat, 26 Desember 2025
Antara News jambi
Antara News jambi
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Olahraga
    • Arsenal ke semifinal usai singkirkan Crystal Palace lewat adu penalti

      Arsenal ke semifinal usai singkirkan Crystal Palace lewat adu penalti

      Rabu, 24 Desember 2025 8:10

      Indonesia tetap posisi 122 dalam peringkat FIFA terkini

      Indonesia tetap posisi 122 dalam peringkat FIFA terkini

      Selasa, 23 Desember 2025 10:55

      Espanyol dekati empat besar setelah taklukkan Bilbao 2-1

      Espanyol dekati empat besar setelah taklukkan Bilbao 2-1

      Selasa, 23 Desember 2025 7:45

      Klasemen Liga Inggris: Villa kuat di tiga besar, MU ke-7

      Klasemen Liga Inggris: Villa kuat di tiga besar, MU ke-7

      Senin, 22 Desember 2025 10:44

      Persib Bandung bungkam  Bhayangkara FC 2-0

      Persib Bandung bungkam Bhayangkara FC 2-0

      Senin, 22 Desember 2025 6:37

  • Nasional
    • Kemensos telah serahkan data 21,3 juta penerima bansos pangan

      Kemensos telah serahkan data 21,3 juta penerima bansos pangan

      Selasa, 21 Maret 2023 8:10

      Presiden Jokowi: Pandemi tunjukkan masalah bisa dorong semua bekerja

      Presiden Jokowi: Pandemi tunjukkan masalah bisa dorong semua bekerja

      Senin, 20 Maret 2023 14:20

      KPAI: Intervensi berkelanjutan perlu dilakukan turunkan stunting

      KPAI: Intervensi berkelanjutan perlu dilakukan turunkan stunting

      Sabtu, 18 Maret 2023 8:10

      Menag: Indonesia prioritas dapat tambahan kuota jamaah haji

      Menag: Indonesia prioritas dapat tambahan kuota jamaah haji

      Senin, 13 Maret 2023 7:07

      Kemenag dan Saudi sepakat berlakukan Visa Bio, permudah jamaah haji

      Kemenag dan Saudi sepakat berlakukan Visa Bio, permudah jamaah haji

      Jumat, 10 Maret 2023 2:59

  • Kabar Jambi
    • Umum
    • Info Kabupaten Batanghari
    • Info Kabupaten Tanjung Jabung Timur
    • Info Kabupaten Sarolangun
    • Info KPU
    • Info Kota Jambi
    • Info Kabupaten Tanjabbar
    • Info Kabupaten Tanjabtim
    • Info Kabupaten Muaro Jambi
    • Info Kabupaten Tebo
    • Info Kabupaten Bungo
    • Info Kabupaten Merangin
    • Info Kabupaten Kerinci
    • Info Kabupaten Sungai Penuh
    • Pariwisata/Budaya
      • Gubernur: Revitalisasi KCBN MuaraJambi dongkrak sektor ekonomi

        Gubernur: Revitalisasi KCBN MuaraJambi dongkrak sektor ekonomi

        Kamis, 18 Desember 2025 21:16

        PKK Provinsi Jambi kembangkan program cara mudah berpantun lestarikan budaya

        PKK Provinsi Jambi kembangkan program cara mudah berpantun lestarikan budaya

        Minggu, 14 Desember 2025 15:01

        Perempuan Melayu Jambi dorong busana adat pengantin miliki HKI

        Perempuan Melayu Jambi dorong busana adat pengantin miliki HKI

        Sabtu, 29 November 2025 22:48

        Pemprov Jambi dorong pengembangan wisata berbasis kreatif dan inovasi

        Pemprov Jambi dorong pengembangan wisata berbasis kreatif dan inovasi

        Kamis, 20 November 2025 15:27

        Pemkot Jambi kenang Al Habib Husein peletak peradaban Islam di Jambi

        Pemkot Jambi kenang Al Habib Husein peletak peradaban Islam di Jambi

        Senin, 3 November 2025 18:12

    • Ekonomi
        • Info Bisnis
        • Makro/Mikro
        • Moneter
        harga dua jenama emas di Pegadaian kompak merosot

        harga dua jenama emas di Pegadaian kompak merosot

        Jumat, 26 Desember 2025 8:32

        Emas di Pegadaian kompak meroket, ada yang sentuh Rp2,652 juta/gram

        Emas di Pegadaian kompak meroket, ada yang sentuh Rp2,652 juta/gram

        Rabu, 24 Desember 2025 11:11

        IHSG diprediksi mendatar seiring "wait and see" jelang libur Nataru

        IHSG diprediksi mendatar seiring "wait and see" jelang libur Nataru

        Rabu, 24 Desember 2025 10:41

        PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp52.850/kg, telur ayam Rp33.800/kg

        PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp52.850/kg, telur ayam Rp33.800/kg

        Rabu, 24 Desember 2025 10:30

        Wamenhaj dorong pengembangan ekosistem ekonomi di asrama haji

        Wamenhaj dorong pengembangan ekosistem ekonomi di asrama haji

        Rabu, 24 Desember 2025 18:46

        Lonjakan kendaraan terjadi signifikan di tol Betung-Tempino-Jambi

        Lonjakan kendaraan terjadi signifikan di tol Betung-Tempino-Jambi

        Selasa, 23 Desember 2025 23:14

        Pemkot Jambi dorong semua pihak tertib bayar PBB

        Pemkot Jambi dorong semua pihak tertib bayar PBB

        Selasa, 23 Desember 2025 23:01

        Program pemutihan pajak di Jambi tembus Rp64,1 miliar lebihi target

        Program pemutihan pajak di Jambi tembus Rp64,1 miliar lebihi target

        Selasa, 23 Desember 2025 16:54

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        Sabtu, 20 September 2025 16:36

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Selasa, 24 Juni 2025 16:50

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Rabu, 4 Juni 2025 9:50

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Selasa, 4 Maret 2025 16:45

    • Polhukam
      • Pengamat: Pengibaran bendera GAM cederai komitmen perdamaian Aceh

        Pengamat: Pengibaran bendera GAM cederai komitmen perdamaian Aceh

        Jumat, 26 Desember 2025 13:24

        Polisi tangkap DPO kasus bobol bengkel di Kota Jambi

        Polisi tangkap DPO kasus bobol bengkel di Kota Jambi

        Jumat, 26 Desember 2025 0:34

        Prabowo: Natal momentum perkuat persatuan dan gotong royong

        Prabowo: Natal momentum perkuat persatuan dan gotong royong

        Kamis, 25 Desember 2025 21:21

        TNI bubarkan aksi pembawa bendera GAM dan amankan sepucuk senjata api

        TNI bubarkan aksi pembawa bendera GAM dan amankan sepucuk senjata api

        Kamis, 25 Desember 2025 19:07

        PDIP: Natal 2025 momen perkuat spirit merawat pertiwi dan solidaritas

        PDIP: Natal 2025 momen perkuat spirit merawat pertiwi dan solidaritas

        Kamis, 25 Desember 2025 19:03

    • Pendidikan/Kesehatan
      • Pemprov Jambi kucurkan Rp24 miliar pengadaan obat dan penunjang RSUD

        Pemprov Jambi kucurkan Rp24 miliar pengadaan obat dan penunjang RSUD

        Rabu, 17 Desember 2025 11:52

        Pemkot Jambi naikkan insentif kader posyandu perkuat pelayanan dasar

        Pemkot Jambi naikkan insentif kader posyandu perkuat pelayanan dasar

        Selasa, 16 Desember 2025 18:55

        Pemkot Jambi edukasi masyarakat untuk cegah penyakit Tuberkulosis

        Pemkot Jambi edukasi masyarakat untuk cegah penyakit Tuberkulosis

        Senin, 15 Desember 2025 23:11

        Gubernur Jambi dorong perusahaan aktif kampanye cegah penyakit menular

        Gubernur Jambi dorong perusahaan aktif kampanye cegah penyakit menular

        Rabu, 10 Desember 2025 15:06

        UDD PMI Jambi tetap buka 24 jam selama libur Nataru

        UDD PMI Jambi tetap buka 24 jam selama libur Nataru

        Senin, 8 Desember 2025 22:18

    • Edisi Khusus
        • Artikel
        • Lipsus
        • Sosok/Profil
        harga dua jenama emas di Pegadaian kompak merosot

        harga dua jenama emas di Pegadaian kompak merosot

        Jumat, 26 Desember 2025 8:32

        Emas di Pegadaian kompak meroket, ada yang sentuh Rp2,652 juta/gram

        Emas di Pegadaian kompak meroket, ada yang sentuh Rp2,652 juta/gram

        Rabu, 24 Desember 2025 11:11

        IHSG diprediksi mendatar seiring "wait and see" jelang libur Nataru

        IHSG diprediksi mendatar seiring "wait and see" jelang libur Nataru

        Rabu, 24 Desember 2025 10:41

        PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp52.850/kg, telur ayam Rp33.800/kg

        PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp52.850/kg, telur ayam Rp33.800/kg

        Rabu, 24 Desember 2025 10:30

        Wamenhaj dorong pengembangan ekosistem ekonomi di asrama haji

        Wamenhaj dorong pengembangan ekosistem ekonomi di asrama haji

        Rabu, 24 Desember 2025 18:46

        Lonjakan kendaraan terjadi signifikan di tol Betung-Tempino-Jambi

        Lonjakan kendaraan terjadi signifikan di tol Betung-Tempino-Jambi

        Selasa, 23 Desember 2025 23:14

        Pemkot Jambi dorong semua pihak tertib bayar PBB

        Pemkot Jambi dorong semua pihak tertib bayar PBB

        Selasa, 23 Desember 2025 23:01

        Program pemutihan pajak di Jambi tembus Rp64,1 miliar lebihi target

        Program pemutihan pajak di Jambi tembus Rp64,1 miliar lebihi target

        Selasa, 23 Desember 2025 16:54

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        Sabtu, 20 September 2025 16:36

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Selasa, 24 Juni 2025 16:50

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Rabu, 4 Juni 2025 9:50

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Selasa, 4 Maret 2025 16:45

        "Opening nieuw gebouw", kantor baru Antara diresmikan

        "Opening nieuw gebouw", kantor baru Antara diresmikan

        Senin, 15 Desember 2025 9:37

        Anak-anak Batin Sembilan dapat sentuhan edukasi calon dokter

        Anak-anak Batin Sembilan dapat sentuhan edukasi calon dokter

        Senin, 24 November 2025 9:24

        Perempuan tangguh di balik kemudi: Program TANGKI Elnusa Petrofinbangkitkan UMKM bagi keluarga awak mobil tangki

        Perempuan tangguh di balik kemudi: Program TANGKI Elnusa Petrofinbangkitkan UMKM bagi keluarga awak mobil tangki

        Sabtu, 22 November 2025 10:30

        Natsir, Pemimpin yang dirindukan

        Natsir, Pemimpin yang dirindukan

        Minggu, 9 November 2025 21:51

        BKKBN Provinsi Jambi gelar pelayanan KB serentak di PT Brahma Binabakti Muaro Jambi

        BKKBN Provinsi Jambi gelar pelayanan KB serentak di PT Brahma Binabakti Muaro Jambi

        Senin, 28 April 2025 16:19

        Menjaga amanah antarkan BBM ke pelosok negeri, kisah AMT raih tiket umroh

        Menjaga amanah antarkan BBM ke pelosok negeri, kisah AMT raih tiket umroh

        Sabtu, 9 Agustus 2025 13:59

        Kiprah Nina Kurnia Dewi di panggung perempuan berpengaruh 2025

        Kiprah Nina Kurnia Dewi di panggung perempuan berpengaruh 2025

        Jumat, 23 Mei 2025 9:37

        Ini sosok penggagas terwujudnya Masjid kubah baret TNI bintang 4

        Ini sosok penggagas terwujudnya Masjid kubah baret TNI bintang 4

        Jumat, 14 Februari 2025 9:52

        Nenek Maryani wujudkan impian daftar haji dengan menabung uang koin

        Nenek Maryani wujudkan impian daftar haji dengan menabung uang koin

        Kamis, 12 Desember 2024 15:34

    • Foto
      • Razia narkoba dan tes urine di Lapas Perempuan Jambi

        Razia narkoba dan tes urine di Lapas Perempuan Jambi

        Selasa, 23 Desember 2025 11:09

        Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi

        Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi

        Minggu, 21 Desember 2025 13:04

        Polisi perkuat pendidikan agama di kampung narkoba Jambi

        Polisi perkuat pendidikan agama di kampung narkoba Jambi

        Kamis, 18 Desember 2025 12:48

        ANTARA JAMBI TANAM MANGROVE MEMENTUM HUT KE-88

        ANTARA JAMBI TANAM MANGROVE MEMENTUM HUT KE-88

        Sabtu, 6 Desember 2025 21:49

        Mendikdasmen serahkan bantuan untuk korban bencana di Agam

        Mendikdasmen serahkan bantuan untuk korban bencana di Agam

        Jumat, 5 Desember 2025 19:48

    • Video
      • Prabowo ajak masyarakat maknai Natal sebagai momen pererat persatuan

        Prabowo ajak masyarakat maknai Natal sebagai momen pererat persatuan

        Kamis, 25 Desember 2025 23:35

        Natal di Tapanuli Tengah digelar sederhana di tengah pemulihan bencana

        Natal di Tapanuli Tengah digelar sederhana di tengah pemulihan bencana

        Kamis, 25 Desember 2025 23:00

        Warga Tapanuli Tengah khidmat rayakan Natal di pos pengungsian

        Warga Tapanuli Tengah khidmat rayakan Natal di pos pengungsian

        Kamis, 25 Desember 2025 22:42

        Jumlah penumpang Whoosh tembus 24 ribu saat libur natal

        Jumlah penumpang Whoosh tembus 24 ribu saat libur natal

        Kamis, 25 Desember 2025 21:01

        Satu bulan pascabencana Sumatera, pemerintah percepat pemulihan

        Satu bulan pascabencana Sumatera, pemerintah percepat pemulihan

        Kamis, 25 Desember 2025 20:51

    Respon parlemen pasca-Putusan MK terkait UU Ciptaker

    Selasa, 30 November 2021 17:05 WIB

    Respon parlemen pasca-Putusan MK terkait UU Ciptaker

    Buruh dari berbagai aliansi menggelar unjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UU Omnibus Law di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Dalam aksinya para buruh menolak penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dianggap inkonstitusional. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

    Jakarta (ANTARA) - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kembali menjadi perbincangan publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

    MK berpendapat, UU Ciptaker bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan".

    RUU Ciptaker merupakan inisiatif pemerintah yang diajukan ke DPR pada awal tahun 2020 untuk dibahas bersama dan disetujui parlemen menjadi UU pada Oktober 2020.

    Pembahasannya dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang prosesnya dibahas bersama pemerintah dengan mengundang berbagai elemen masyarakat, akademisi, pakar, praktisi dan pengusaha.

    Pembahasan RUU tersebut dilakukan hingga larut malam bahkan tetap dibahas meskipun DPR sedang masa reses dan kondisi Indonesia masih dalam situasi pandemi COVID-19.

    Proses pembahasan sebuah RUU yang kurang dari setahun termasuk cepat, hal itu bisa dibandingkan dengan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), maupun RUU Masyarakat Adat.

    Percepatan pembahasan RUU Ciptaker tersebut cukup beralasan karena berdasarkan pernyataan pemerintah, RUU tersebut sangat urgen antara lain sebagai bentuk penyederhanaan, sinkronisasi dan pemangkasan regulasi atas banyaknya aturan dan regulasi atau "hyper-regulasi", yang menghambat pencapaian tujuan untuk penciptaan lapangan kerja.

    Pemerintah juga menilai RUU tersebut dapat mendorong peningkatan investasi, sehingga akan mampu menciptakan lapangan kerja baru, dengan tetap memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi, serta meningkatkan perlindungan bagi pekerja atau buruh.

    Baca juga: Puan: DPR siap menindaklanjuti Putusan MK terkait UU Ciptaker

    Baca juga: Pemerintah targetkan revisi UU Ciptaker kurang dari dua tahun


    Namun dalam prosesnya, RUU tersebut sempat mendapat kritik dari berbagai elemen masyarakat khususnya buruh yang menilai RUU tersebut tidak berpihak kepada kepentingan pekerja.

    Karena itu, pembahasan RUU Ciptaker khususnya klaster ketenagakerjaan dibahas pada bagian akhir, namun pada akhirnya RUU yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal tersebut disetujui DPR dalam Rapat Paripurna pada Senin (5 Oktober 2020).

    Dalam Rapat Paripurna pada Senin (5 Oktober 2020) sempat diwarnai penolakan dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS untuk pengambilan keputusan. Namun kedua partai tersebut kalah suara, dan akhirnya RUU Ciptaker disetujui DPR dengan dukungan mayoritas fraksi.

    Respon terhadap Putusan MK
    Menanggapi Putusan MK terkait UU Ciptaker, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menyambut baik putusan tersebut karena memenuhi rasa keadilan dan kegelisahan rakyat luas terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja.

    Meskipun putusan MK tersebut bersifat formil, namun Jazuli meminta pemerintah dan DPR harus menangkap pesan substansial di luar formil putusan.

    MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun, jika tidak menjadi inkonstitusional permanen. Karena itu jika perbaikan UU Ciptaker dilakukan harus jelas pesan keberpihakannya bagi masyarakat.

    Pesan masyarakat terhadap UU Ciptaker harus dipenuhi DPR dan pemerintah bahwa UU tersebut merugikan kepentingan rakyat luas seperti buruh, petani, nelayan, penyandang disabilitas seperti yang selama ini disuarakan publik.

    Dia berharap pemerintah tunduk dan patuh dengan poin lain putusan MK untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak menerbitkan aturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

    Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai DPR dan pemerintah segera menginisiasi perbaikan UU Ciptaker pasca-Putusan MK tersebut. Langkah itu menurut dia karena waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal dalam UU Ciptaker sangat banyak.

    Menurut dia, pada sisi yang lain, Putusan MK tersebut akan menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR terutama karena pengalaman membuat omnibus law masih sangat baru di Indonesia.

    Karena itu dia menilai sangat wajar jika MK memberikan koreksi dan perbaikan sehingga ke depan jika ada agenda pembahasan RUU Omnibuslaw atau RUU lainnya, semua catatan yang mengiringi putusan MK ini harus diperhatikan.

    Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menilai Putusan MK tersebut merupakan uji formil yaitu memutuskan undang-undang yang ada dengan putusan inskontitusional bersyarat.

    Baca juga: Aryani sebut DPR apresiasi langkah cepat Jokowi respon putusan MK

    Baca juga: Menko Airlangga tegaskan LPI tetap beroperasi setelah keputusan MK


    Dengan putusan itu maka pembentuk undang-undang yaitu Pemerintah dan DPR, harus memperbaiki prosedur pembentukan undang-undang agar memenuhi syarat-syarat formilnya.

    Dia menilai Putusan MK tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah karena apabila Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sudah memperbaiki syarat formil maka nanti ada yang tidak puas dengan masalah materiilnya, pastinya selanjutnya akan ada keinginan untuk melakukan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja lagi.

    Karena itu menurut dia, seharusnya MK memutuskan sekaligus yaitu uji formil dan materiil sehingga pembentuk UU dapat mengganti atau memperbaiki sekaligus.

    Arsul menilai UUD NRI 1945 memberikan kewenangan kepada MK sebatas pada uji materiil bukan uji formil sehingga ketika lembaga itu memberi putusan mengabulkan uji formil maka bisa menimbulkan persoalan.

    Dia meminta masyarakat kritis terhadap Putusan MK tersebut, meskipun dinilai banyak pihak telah memenuhi harapan publik.

    DPR bergerak cepat
    Anggota Baleg DPR RI Christina Aryani mengatakan DPR RI sangat terbuka memperbaiki UU tersebut pasca-Putusan MK.

    Perbaikan UU Ciptaker harus ditindaklanjuti segera sehingga sebelum tenggat waktu dua tahun seharusnya sudah bisa selesai. Karena salah satu putusan MK menyebutkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) bila tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun.

    Christina menilai Omnibus Law menjadi "jalan keluar" untuk mengatasi berbagai persoalan peraturan perundang-undangan yang dialami Indonesia secara cepat, efektif dan efisien serta dapat menjadi solusi untuk melakukan penataan dan harmonisasi "existing" regulasi.

    Anggota Komisi I DPR RI itu menilai, praktik pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus law baru benar-benar dikenal publik ketika proses legislasi dalam pembentukan UU Cipta Kerja dimulai dan hingga kini sudah lahir setidaknya 4 peraturan perundang-undangan yang disusun menggunakan metode tersebut.

    UU Ciptaker memiliki karakter metode "Omnibus Law" yaitu penyederhanaan peraturan sebanyak 78 UU. Namun, metode tersebut belum diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.

    Hakim konstitusi menilai karakter metode "omnibus law" dalam UU Ciptaker berbeda dengan pembentukan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dan UU 7/2017 tentang Pemilu yang dijadikan contoh oleh pemerintah terkait proses pembentukan UU Ciptaker.

    Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo memahami keputusan MK tersebut, karena itu Baleg akan segera merevisi UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

    Langkah itu menurut dia untuk menormakan frase "Omnibus Law" dalam UU PPP agar UU Ciptaker tidak dianggap inkonstitusional seperti yang diputuskan MK.

    Namun dia menilai, dalam UU Ciptaker tidak ada frase Omnibus Law dalam UU tersebut karena hal itu merupakan konsep atau gagasan dalam penyusunan sebuah regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

    Langkah untuk merevisi UU PPP pun tidak mudah, karena ada mekanisme yang harus dijalankan di DPR RI yaitu memasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Saat ini Prolegnas Prioritas 2021 sebanyak 33 RUU, terdiri dari 21 RUU usulan DPR RI, 10 RUU usulan pemerintah, dan dua RUU usulan DPD RI.

    Firman mengatakan, langkah untuk merevisi UU PPP yaitu dengan memasukkannya dalam Prolegnas Prioritas 2022 dan Pimpinan Baleg segera membahasnya.

    Di sisi lain, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menyampaikan surat kepada Pimpinan DPR untuk memasukkan revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022.

    Revisi UU Cipta Kerja tersebut terkait dengan pasal yang mengandung ketenagakerjaan seperti pelaksanaan ketenagakerjaan, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pengupahan.

    Firman Soebagyo menilai langkah pemerintah tersebut sudah tepat karena keputusan merevisi UU Ciptaker dapat dilakukan bersamaan dengan revisi UU PPP.

    Dia menilai, di satu sisi DPR memasukan norma Omnibus Law dalam UU PPP dan di sisi lain pemerintah memperbaiki konten yang ada dalam UU Ciptaker melalui revisi UU.

    Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya memastikan langkah resmi Baleg DPR yang akan diambil pasca-Putusan MK terkait UU Ciptaker. Menurut dia, saat ini pihaknya sedang menampung aspirasi dan gagasan semua pihak sebelum mengambil langkah selanjutnya.

    Langkah cepat pemerintah dan DPR tentu ditunggu masyarakat karena salah satu poin dalam Putusan MK tersebut menyatakan bahwa "dalam masa 2 tahun perbaikan maka pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Ciptaker dinyatakan berlaku kembali".

    Namun yang terpenting adalah materi perbaikan UU Ciptaker perlu mendengarkan aspirasi publik seperti yang selama ini disuarakan kalangan buruh, mahasiswa dan masyarakat luas.

    Pemerintah juga telah berkomitmen bahwa revisi UU Ciptaker terkait pasal klaster ketenagakerjaan seperti pelaksanaan ketenagakerjaan, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pengupahan.

    Pewarta: imam
    Uploader : Ariyadi
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Pemerintah resmi terbitkan aturan tentang pengupahan nasional

    Pemerintah resmi terbitkan aturan tentang pengupahan nasional

    18 Desember 2025 12:27

    Menaker yakin tak ada demo buruh soal aturan kenaikan upah minimum

    Menaker yakin tak ada demo buruh soal aturan kenaikan upah minimum

    17 Desember 2025 15:34

    Ratusan buruh blokir Jalan Pantura Bekasi imbas PHK massal Multistrada

    Ratusan buruh blokir Jalan Pantura Bekasi imbas PHK massal Multistrada

    3 November 2025 16:57

    Puluhan ribu buruh gelar aksi pada Rabu terkait RUU Ketenagakerjaan

    Puluhan ribu buruh gelar aksi pada Rabu terkait RUU Ketenagakerjaan

    15 Oktober 2025 06:13

    Serikat buruh nilai RUU Ketenagakerjaan perlu membawa nilai keadilan

    Serikat buruh nilai RUU Ketenagakerjaan perlu membawa nilai keadilan

    24 September 2025 17:28

    Presiden buruh angkat bicara soal viral PHK di Gudang Garam

    Presiden buruh angkat bicara soal viral PHK di Gudang Garam

    6 September 2025 17:58

    Mentan: Produksi beras nasional surplus 3,7 juta ton di Oktober

    Mentan: Produksi beras nasional surplus 3,7 juta ton di Oktober

    5 September 2025 07:17

    Prabowo segera umumkan struktur Dewan Buruh, setingkat kementerian

    Prabowo segera umumkan struktur Dewan Buruh, setingkat kementerian

    2 September 2025 07:15

    Terpopuler

    Gubernur Jambi: rute Penerbangan Jakarta-Bungo dukung kunjungan wisatawan

    Gubernur Jambi: rute Penerbangan Jakarta-Bungo dukung kunjungan wisatawan

    Dewan pengupahan Jambi rekomendasi UMP 2026 sebesar Rp3,4 juta

    Dewan pengupahan Jambi rekomendasi UMP 2026 sebesar Rp3,4 juta

    Fitri Khairunnisa raih gelar Doktor termuda di UNJA

    Fitri Khairunnisa raih gelar Doktor termuda di UNJA

    Pemkot Jambi pastikan pelayanan publik tetap berjalan selama WFA

    Pemkot Jambi pastikan pelayanan publik tetap berjalan selama WFA

    Pemkot Jambi sediakan bantuan akses permodalan untuk UMKM naik kelas

    Pemkot Jambi sediakan bantuan akses permodalan untuk UMKM naik kelas

    Top News

    • UNJA berikan beasiswa kepada mahasiswa terdampak bencana Sumatera

      UNJA berikan beasiswa kepada mahasiswa terdampak bencana Sumatera

      22 jam lalu

    • Kabupaten Tanjab Timur kembangkan IP 300 di lahan seluas 3.900 hektare

      Kabupaten Tanjab Timur kembangkan IP 300 di lahan seluas 3.900 hektare

      22 jam lalu

    • Ditjenpas Jambi beri remisi Natal untuk 105 warga binaan Nasrani

      Ditjenpas Jambi beri remisi Natal untuk 105 warga binaan Nasrani

      22 jam lalu

    • Gubernur Jambi umumkan UMP-UMK Tahun 2026

      Gubernur Jambi umumkan UMP-UMK Tahun 2026

      24 Desember 2025 16:57

    • Kamera jebak rekam dua individu Harimau Sumatera di TN Berbak

      Kamera jebak rekam dua individu Harimau Sumatera di TN Berbak

      24 Desember 2025 16:55

    Antara News jambi
    jambi.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Pemerintahan
    • Kabar Jambi
    • Pariwisata/Budaya
    • Edukasi
    • Bisnis
    • Lingkungan
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA