Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama dengan Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika secara aktif melakukan pengawasan terhadap tindak pidana penyebaran konten pornografi yang melibatkan anak.
Dari hasil pengawasan, kata Nahar, selanjutnya dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum.
Nahar menambahkan pelaku penyebaran konten pornografi anak akan dijerat menggunakan UU Perlindungan anak, UU Pornografi, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya perdagangan video porno dan seksual yang melibatkan anak dengan nilai mencapai Rp114,26 miliar selama tahun 2022.
Selain itu, PPATK juga menemukan pelaku kasus pornografi anak menggunakan dompet digital, seperti Gopay, OVO dan Dana untuk menampung pembayaran dari para pembeli konten pornografi.