Jakarta (ANTARA) - Hasil penyidikan gabungan Polri bersama Philipines National Police (kepolisian Filipina) mengungkap pengakuan Anton Gobay, warga negara Indonesia (WNI) menjual senjata api dari Danao City, Filipina ke Papua, Indonesia.
Dedi menjelaskan, pengakuan dari Anton Gobay apabila senjata api yang dibelinya dari Danao City berhasil lolos masuk ke Papua, maka akan menjual kepada siapapun yang sanggup membeli dengan harga tertinggi.
Anton Gobay mengetahui orang-orang di Danao City memiliki kemampuan memproduksi, merakit dan memodifikasi senjata api, serta menjualnya jika telah disepakati harga yang ditawarkan sesuai dengan jenis senjatanya.
"Saat transaksi senjata api, AG hanya melihat sampel kemudian melakukan pembayaran," kata Dedi.
Menurut Dedi, senjata yang diterima Anton Gobay sudah tersimpan di dalam tas koper tanpa melakukan pengecekan kembali terhadap senjata api yang dibeli.
Hasil wawancara tim Polri dan tim KBRI bersama-sama dengan Philippines Regional Intelligence Division, Mindanao Intelligence Task Group of Philippines Immigration (MITG), dan National Intelligence Coordination Agencies (NICA) terungkap, Anton Gobay berangkat ke Filipina pada bulan September 2022 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta menuju Bandara Internasional Ninoy, Filipina.
Penerbangan yang digunakan Anton Gobay sempat transit di Malaysia.
Setibanya di Filipina, Anton Gobay lalu pergi dari Manila menuju Danao City melalui rute Leite pada bulan Desember 2022.
"Tujuannya ke Danao City untuk membeli senjata api," kata Dedi.
Kemudian, lanjut Dedi, Anton Gobay melanjutkan perjalanannya menggunakan mobil jenis Van menuju Gensan dengan tujuan akhir Maitum, yang menjadi tempat wilayah pemberangkatan menuju Indonesia.
Anton Gobay sudah melakukan survei rute tersebut sebelumnya. Namun, sebelum sampai menuju Maitum, AG telah ditangkap oleh RMFB pada tanggal 7 Januari 2023.
"AG memilih jalur Davao City karena tidak dilengkapi dengan peralatan X-ray," kata jenderal bintang dua itu.
Dalam pengakuannya, lanjut Dedi, Anton Gobay mengaku membawa senjata api dari Danao City ke Gensan hanya seorang diri, namun ketika tiba di Gensan bertemu dengan tiga orang yang dikenal dari Facebook untuk mengantarkan dirinya ke Maitum.
Dedi mengatakan Anton Gobay merasa sebagai putra Papua ingin mendukung perjuangan rakyat Papua untuk merdeka. Mengaku pernah mengikuti acara pertemuan di Papua Nugini untuk membahas pergerakan Papua Barat.
Anton Gobay juga sebagai salah satu pendiri gerakan Komunal untuk wilayah Vanimo di Papua Nugini.
"AG menyampaikan bahwa dirinya hanya seorang simpatisan yang mendukung Organisasi Papua Merdeka. Namun, hanya seorang simpatisan yang tidak mempedulikan posisi atau jabatan terhadap organisasi tersebut," kata Dedi.
Di sisi lain, kata Dedi, Tim Polri memastikan bahwa Anton Gobay selama dalam penahanan yang dilakukan oleh Police Regional Office 12 di General Santos dalam keadaan sehat dan hak sebagai tersangka telah dipenuhi oleh pihak Kepolisian;
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menambahkan, hari ini, Jumat (13/1) berkas penyidikan Anton Gobay rencananya akan dilimpahkan kepada Kantor Kejaksaan Alabel, Provinsi Sarangani.
"Sebagai warga negara Indonesia, AG meminta maaf telah merepotkan pemerintah Indonesia karena tindakan yang dilakukan di Filipina," kata Dedi.
Dedi juga menyampaikan, Polri terus berkoordinasi dengan Kepolisian Filipina terkait penyelundupan senjata ilegal yang dilakukan Anton Gobay.
"Hal ini dalam rangka pendalaman untuk mendapatkan informasi yang dapat digunakan oleh Polri untuk mengungkap jaringan penyelundupan senjata api dari Filipina ke Indonesia," katanya.