Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Pangan Polda Banten bersama Bulog berhasil menguak penyelewengan 350 ton beras Bulog yang seharusnya didistribusikan untuk operasi pasar.
Pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang (repacking) Beras Bulog menjadi kemasan merek lain tersebut merupakan atensi Polda Banten untuk kemudian menurunkan Satgas Pangan setelah inspeksi yang dilakukan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso beberapa waktu lalu ke gudang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 350 ton beras Bulog yang sudah di repacking maupun yang belum, 5 timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek dan 50 bundel (nota penjualan, surat jalan, dan delivery order atau permintaan pengantaran).
“Motif mencari keuntungan pribadi. Modus repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dan beras lokal, menjual beras di atas harga HET,” sebut Didik.
Modus lainnya adalah memanipulasi delivery order dari distributor maupun mitra Bulog, lalu masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri serta monopoli sistem dagang.
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso pun berterima kasih kepada Polda Banten yang telah berhasil menangkap 7 tersangka yang tersebar di daerah Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang dan Pandeglang tersebut atas tindaklanjut inspeksi mendadaknya minggu lalu di Pusat Induk Beras Cipinang.
"Apa yang saya sampaikan minggu lalu terbukti hari ini, dan saya yakin hal ini akan diurut oleh Kepolisian tentang siapa dalangnya dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini" kata Budi Waseso.
Adapun ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar dan Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.