Jakarta (ANTARA) - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar NasDem mengembalikan uang Rp40 juta dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera di transfer ke virtual account," kata Sahroni usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Sahroni juga mengungkapkan NasDem telah menerima uang sebesar Rp820 juta, namun nominal tersebut sudah seluruhnya dikembalikan oleh NasDem ke KPK. "Sudah, sudah (dikembalikan) Rp820 juta," ujarnya.
Dia kemudian menjelaskan uang Rp820 juta dan Rp40 juta tersebut dikirim oleh SYL ke NasDem untuk digunakan sebagai dana bantuan untuk para korban bencana alam.
"Rp820 juta dari SYL dan Rp40 juta untuk bantuan bencana banjir ya," kata Sahroni.
Kemudian saat ditanya apakah dirinya akan kembali dipanggil oleh tim penyidik KPK, Sahroni mendapat informasi soal hal itu.
"Belum tahu (pemanggilan kembali), pokoknya tadi sudah memenuhi syarat panggilan yang sebelumnya saya enggak datang, hari ini saya hadir," tuturnya.
Untuk diketahui, Sahroni hari ini menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
KPK sebelumnya mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (SYL) saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dalam rentang waktu 2020-2023.
Sahroni sebut KPK sarankan NasDem kembalikan Rp40 juta dari SYL
Jumat, 22 Maret 2024 17:09 WIB
......Sudah, sudah (dikembalikan) Rp820 juta......