Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan bahwa pemerintah sudah menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai pengelola pungut salur dana kompensasi batu bara (DKB).
"Kan udah sama Mandiri. Ininya udah keluar, aturannya udah keluar," kata Arifin ditemui seusai menghadiri Supply Chain & National Capacity Summit 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Rabu.
Penunjukan itu dilakukan melalui skema pungut salur mitra instansi pengelola (MIP), yang dirancang untuk memastikan pengelolaan dana secara efektif dan transparan.
Arifin menegaskan bahwa Bank Mandiri akan segera menjalankan tugasnya sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan.
"Tinggal Mandiri aja yang jalanin. Kan sistemnya pake sistem di Mandiri," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjuk tiga bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mengelola DKB yang segera diimplementasikan.
"Yang ditunjuk sebagai MIP untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB adalah Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI. Seluruh calon MIP sepakat menggunakan dashboard sistem yang dikembangkan Bank Mandiri," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (21/11/23).
Ia menyampaikan, petunjuk teknis alur kerja dan tanggung jawab antara Instansi Pengelola (IP) dan MIP akan diatur secara lengkap dalam Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri ESDM.
Pada saat pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti, sedangkan pada saat penyaluran DKB pada pemasok batu bara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN.
Batu bara coking coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP, namun tetap diwajibkan Domestic Market Obligation (DMO), sehingga perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO.
"Sistem e-DKB akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB," ujarnya.
Arifin mengatakan, pengelola DKB adalah MIP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah badan/lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian ESDM.
Seluruh perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib membayar dana kompensasi.
Selanjutnya pengelola DKB menyalurkan kepada pemilik izin tersebut di atas yang melakukan kontrak/transaksi DMO setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee) serta dana cadangan.