Jambi (ANTARA) - Tim Jaga Tindak Kriminal Reserse (Jatanras) Satreskrim Polresta Jambi menangkap empat tersangka pelaku perampokan yang mengambil uang korban senilai Rp500 juta.
Wakil Polresta Jambi AKBP Ruliandy di Jambi, Kamis, mengatakan tersangka pelaku melakukan aksinya dengan memecahkan kaca kendaraan korban.
Dia mengatakan dua tersangka pelaku perampokan terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri saat ditangkap. Keempat pelaku tersebut berinisial VDH, MA, FUS, dan H.
Ruli menjelaskan peristiwa perampokan ini terjadi pada 23 Agustus 2024, saat itu korban mengambil uang senilai Rp500 juta dari salah satu bank di Kota Jambi.
Setelah dari bank, kata dia, korban kemudian makan siang di salah satu restoran yang berada di kawasan Mayang Kota Jambi.
Selama korban berada di restoran itulah, kata Ruli,.para tersangka pelaku membagi peran sebagai eksekutor, pemantau dan joki untuk melakukan aksinya mengambil uang korban.
"Setelah menerima laporan dari korban, kepolisian melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV di lokasi kejadian," ujarnya.
Kemudian pelaku terdeteksi berada di Kota Medan, Sumatera Utara, kata dia, penangkapan tersangka pelaku bekerja sama dengan Resmob Polda Sumut dan Polsek Medan Baru.
"Para pelaku ini berasal dari luar daerah Jambi yaitu Jawa Barat, Sumsel. Niat para pelaku datang ke Medan untuk melakukan aksi perampokan kembali," ujarnya.
Dari tersangka pelaku, kata Ruli, Kepolisian menyita uang tunai senilai Rp86 juta yang merupakan sisa uang hasil perampokan. Polisi juga menyita satu unit mobil, dua unit sepeda motor yang dibeli para pelaku dari uang hasil kejahatan.
Dari pengungkapan Kepolisian, menurut dia, otak dari perampokan ini adalah tersangka VDH, yang merupakan residivis dengan kasus serupa.
"Saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut," ujarnya.