Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin atas nama NHD, pensiunan PNS,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
KPK juga telah memanggil mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (13/8) terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Akan tetapi, Eddy mangkir dari panggilan tersebut.
Pada April 2021, KPK menginformasikan membuka penyidikan baru terkait dugaan pemberian suap, penerimaan gratifikasi, serta pencucian uang terkait Eddy Sindoro.
"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dan kawan-kawan. Selain itu, telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu.
Namun, Ali belum menjelaskan detail perkara serta tersangka dalam penyidikan tersebut.
"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," tutur Ali.
Eddy Sindoro telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 karena terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS (senilai total Rp877 juta).
Dalam persidangan terungkap bahwa Eddy Sindoro pernah bertemu dengan Nurhadi yang menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan. Nurhadi sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara.
Sebelumnya, KPK pun telah memproses Nurhadi dan Rezky Herbiyono, pihak swasta atau menantu Nurhadi, dalam perkara suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011–2016. Keduanya menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021, keduanya dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.