Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap jaringan pengedaran narkoba yang melibatkan narapidana di Lapas Kelas II A Jambi berinisial AB.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser di Jambi, Kamis, mengatakan pengungkapan ini bermula ketika polisi menangkap tersangka S, M dan S pada Januari 2024.
Dari ketiganya polisi menemukan sepuluh paket sabu dengan total berat 1.l,837 gram yang disembunyikan di kantong pakaian para tersangka.
Hasil penyelidikan, narkoba itu berasal dari AB alias Muk seorang napi di Lapas Kelas II A Jambi.
Seorang tersangka mengaku mentransfer uang sebanyak Rp2,8 juta ke rekening yang digunakan oleh tersangka AB.
Polisi menyelidiki aliran dana yang masuk rekening tersebut. Polisi menemukan adanya aliran dana dengan total Rp132 juta lebih yang masuk ke rekening istri tersangka AB. Polisi kemudian memblokir rekening tersebut dan menyita dana hasil kejahatan serta menetapkan AB sebagai tersangka.
Tersangka AB diketahui mengatur peredaran narkoba itu dari dalam lapas dan atas perbuatannya, AB dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 2 serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda antara Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar.
"Kami akan menindak pelaku dan mencari jaringan-jaringan lainnya," katanya.
Ernesto menegaskan pengungkapan ini membuktikan bahwa peredaran narkoba tidak saja terjadi di luar bahkan dapat di atur meski pelaku masih berada di lapas.
Dia menyebutkan berkas pelaku saat ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi, selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan.