Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, Provinsi Jambi melakukan penghematan anggaran hingga Rp44 miliar sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran APBN dan APBD tahun ini.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Jambi Husni di Jambi, Jumat mengatakan terkait instruksi efisiensi APBN dan APBD 2025, mereka telah melakukan perhitungan penghematan berbagai mata anggaran.
Misalnya, kata dia, penghematan perjalanan dinas sudah masuk finalisasi untuk dipotong 50 persen
Anggaran lain yang masuk dalam penghematan, yaitu terkait kegiatan seremonial, khususnya biaya makan dan minum, ATK (alat tulis kantor) dan publikasi yang dipangkas 25 persen.
Penghematan yang mencapai Rp44 miliar itu dari total efisiensi anggaran Pemkot Jambi Rp44 miliar keseluruhan dari organisasi perangkat daerah (OPD) maupun sekretariat DPRD setempat.
Porsi terbesar penghematan OPD
berasal dari sekretariat dewan setempat nilainya mencapai lebih dari Rp13 miliar, sementara penghematan pada tiap OPD masih di bawah Rp1 miliar.
Husni memastikan bahwa efisiensi anggaran ini tidak akan mempengaruhi program pembangunan di Kota Jambi karena penghematan hanya untuk kegiatan seremonial sedangkan program prioritas, misalnya infrastruktur tetap berjalan.
Selain pemangkasan anggaran daerah atau APBD, maka dana transfer dari pemerintah pusat ke Kota Jambi juga mengalami penyesuaian.
Hal itu terkait Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 yang berdampak bagi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pekerjaan umum (PU).
Terkait dana transfer itu ada pemotongan --dana DAU untuk PU-- sekitar Rp 4 miliar.