Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa mantan Wali Kota Palembang periode 2015 - 2023 Harnojoyo sebagai saksi kasus Pasar Cinde.
Usai diperiksa oleh Kejati Sumsel di Palembang, Kamis, Harnojoyo mengatakan bahwa ia diperiksa untuk mempertegas pertanyaan pada pemanggilan sebelumnya oleh Kejati Sumsel.
Ia mengaku lupa berapa pertanyaan yang diterima, karena pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih selama tujuh jam dan dipotong waktu ishoma atau istirahat.
Namun, ia mengatakan bahwa menerima pertanyaan yang sama seperti pada pemanggilan sebelumnya, dan untuk mempertegas pertanyaan pada pemanggilan sebelumnya.
"Untuk mempertegas pertanyaan pada pemanggilan sebelumnya terkait Pasar Cinde, Palembang," katanya.
Ia menerangkan bahwa lahan Pasar Cinde itu merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan.
Sehubungan Pemprov akan memanfaatkan lahan tersebut sehingga meminta untuk mengosongkan tanah tersebut.
Ia turut prihatin dengan kasus Pasar Cinde tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada pihak terkait.
"Saya prihatin dengan Pasar Cinde dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum nya kepada pihak terkait," katanya.