Kota Jambi, (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) terus memperkuat peran dan memperluas jangkauan pos bantuan hukum (Posbankum) hingga tingkat desa demi mewujudkan kesetaraan hak hukum warga negara.

"Tujuannya adalah mendekatkan layanan hukum supaya lebih mudah dan dekat dijangkau oleh masyarakat," kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum Min Usihen, di Jambi, Senin.

Menurut dia layanan Posbankum saat ini hadir di tingkat desa dan kelurahan guna mempermudah akses bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum sehingga tidak ada lagi kendala jarak maupun biaya.

Keberadaan Posbankum di tingkat lokal tersebut diharapkan menjadi solusi bagi persoalan hukum yang kerap muncul di tengah masyarakat.

Penggerak utama dari layanan ini, menurut Min adalah paralegal serta kepala desa atau lurah yang bertindak sebagai juru damai (non-litigation peacemaker).

Untuk memastikan kualitas layanan, para paralegal diberikan pelatihan intensif sebelum diterjunkan ke lapangan.

Hal ini bertujuan meningkatkan kapasitas mereka dalam memahami berbagai persoalan hukum yang spesifik di wilayah masing-masing.

Pemerintah menargetkan setiap desa atau kelurahan memiliki minimal dua orang paralegal yang kompeten.

Ia menyampaikan hingga saat ini sudah sebanyak 83.980 Posbankum tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

Perluasan tak hanya menyasar desa dan kelurahan, tetapi Posbankum juga hadir di kelompok berbasis komunitas untuk memastikan setiap lapisan masyarakat mendapatkan akses bantuan hukum.

Dengan penguatan di tingkat lokal tersebut, diharapkan konflik hukum di masyarakat dapat diselesaikan lebih cepat melalui mediasi atau pendampingan yang tepat sebelum masuk ke ranah peradilan.

"Supaya masyarakat memiliki akses yang sama, di Jambi sudah ada di tingkat kelurahan dan desa. Harapannya masyarakat bisa menyelesaikan permasalahan hukum secara damai dan bijak," ujar Min Usihen.



Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026