Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menegaskan pelaksanaan pemilihan 1.299 Ketua Rukun Tetangga (RT) secara serentak tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Koordinator Sektor Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT Serentak Kota Jambi Noverintiwi Dewanti di Jambi, Sabtu, mengatakan pelaksanaan pemilihan Ketua RT serentak di kota itu murni menggunakan dana swadaya dan gotong royong dari masyarakat.
“Tidak ada anggarannya, murni swadaya masyarakat,” kata dia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Jambi Abu Bakar menjelaskan sebanyak 1.299 RT yang tersebar di 68 kelurahan dan 11 kecamatan ambil bagian dalam pemilihan serentak ini.
Pelaksanaan pemilihan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Jambi (Perwal) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan.
Adapun regulasi yang mengamanatkan pemilihan Ketua RT serentak tersebut, kata dia, dirancang untuk memperkuat peran Ketua RT sebagai garda terdepan dalam pembangunan berbasis komunitas.
Dalam Perwal, RT kini memiliki struktur organisasi yang lebih jelas dan fungsional, terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta bidang-bidang strategis seperti pembangunan, keamanan dan ketertiban, serta pembinaan masyarakat.
Wali Kota Jambi Maulana usai meninjau pelaksanaan pemilihan Ketua RT di beberapa lokasi menjelaskan pemilihan Ketua RT serentak ini merupakan bukti gotong royong adalah modal utama untuk pembangunan ke depan dalam mewujudkan kampung bahagia.
“Semua itu adalah pembangunan berbasis partisipasi dan kolaboratif. Kami melihat antusiasme masyarakat tinggi, itu jadi kekuatan pemerintah ke depan, yaitu pemerintahan partisipatif dan kolaboratif dari masyarakat,” kata Maulana.
Ia juga berpesan kepada seluruh Ketua RT terpilih agar merangkul seluruh pihak guna mendukung program kerja pemerintahan. Setelah pelantikan sebagai Ketua RT pada 20 Mei 2025, Pemkot Jambi juga akan mengukuhkan Ketua RT sebagai pemangku adat.
Adapun mekanisme pemilihan Ketua RT serentak dilakukan melalui musyawarah mufakat maupun pemungutan suara langsung, tergantung hasil kesepakatan warga.