Kabupaten Kerinci (ANTARA) - Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pelaku SMI (26) diduga telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur sudah beberapa terjadi.
"Kita amankan di rumahnya, dari keterangan pelaku aksi ini sudah sering dilakukan, sasarannya anak anak," kata Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan di Kerinci, Sabtu.
Ia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan keluarga korban ke Polres Kerinci. Dalam laporannya, keluarga korban memberikan keterangan bahwa korban NY (9 tahun) mengaku dilecehkan oleh pelaku.
Kasus ini terbongkar, setelah pelaku melancarkan aksinya di Desa Karya Bakti Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh (1/5). Saat itu korban menangis dan menceritakan peristiwa yang baru didalami kepada keluarga nya. Tidak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban yang diwakili oleh kakek dan sejumlah kerabat mendatangi Polres Kerinci membuat laporan.
Belum sampai 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan tersangka SMI (26 tahun) di rumahnya Desa Pondok Tinggi Kecamatan Tanah Cogok Kabupaten Kerinci. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah 10 kali melakukan kejahatan ini semua korban merupakan anak di bawah umur. Pelaku melancarkan aksinya secara acak, sasarannya anak-anak.
Saat ini polisi terus melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa 7 saksi. Penyidik berencana mendatangkan psikolog untuk mendalami kejiwaan tersangka.
Tersangka dijerat dengan undang-undang kejahatan perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E UU 35/2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.