Jambi (ANTARA) - Aparat kepolisian menyebutkan bahwa tersangka pelaku pencurian di gedung baru Bank Jambi terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo di Jambi, Kamis, mengatakan bahwa pelaku pencurian terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Edi menjelaskan pengungkapan pencurian ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan atas aksi pencurian yang terjadi di gedung baru Bank Jambi pada awal Mei 2025.

Kejadian ini bermula saat Indra (42) melakukan aksi pencurian dengan masuk ke dalam bangunan Bank Jambi yang masih kosong.

Pelaku mengambil sebuah kloset duduk, seng, dan sejumlah barang lainnya yang ada di dalam gedung tersebut.

Tindakan pelaku terungkap setelah ia mencoba menjual barang-barang curian itu. Pelaku berhasil diamankan petugas di hari yang sama dengan kejadian.

Pencurian bisa terjadi karena pelaku memanfaatkan keadaan bangunan yang kosong. Aksi pencurian ini mengakibatkan kerugian bagi Pemerintah Kota Jambi sebesar Rp3 juta.

Kepolisian akan segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.



Pewarta: Tuyani
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026