Kota Sungai Penuh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.
Kejari Sungaipenuh Sukma Djaya Negara dalam keterangan resmi di Sungai Penuh, Kamis mengatakan dua tersangka baru yaitu HA dan REF.
Keduanya merupakan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kerinci, keduanya berperan sebagai peminjam perusahaan dalam proyek tersebut.
"Dua tersangka baru yakni, HA ASN di Kesbangpol dan REF Alias T P3K Guru SMP 43 Kayuaro Kerinci, Kedua ditetapkan tersangka berperan sebagai peminjam perusahaan untuk mengerjakan proyek itu (PJU). Keduanya langsung kita titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sungai Penuh," kata Kejari.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh Yogi Purnomo merinci, dalam kasus ini Kejari Sungaipenuh menetapkan telah menetapkan sembilan orang tersangka. Kesembilan tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda.
Ia menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Proyek tersebut dianggarkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni tahun 2023 sebesar Rp3,4 milliar dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) kembali di tambah sebesar Rp2,1 Milki dengan total keseluruhan sebesar Rp 5,5 Milliar.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan tujuh orang tersangka, yaitu HC selaku Kadis Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kerinci dan Pengguna Anggaran dan PPK, NE selaku Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) Dishub juga sebagai PPTK.
Kemudian pihak rekanan selaku direktur perusahaan proyek pengadaan PJU yaitu, FM, AT, GW, JR, dan GA. Termasuk dua tersangka baru HA dan REF. Total ada sembilan tersangka dalam kasus ini.
Pewarta: Agus SuprayitnoEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026