Jakarta (ANTARA) - Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung atau melalui mekanisme pemungutan suara oleh rakyat memang tidak kebal terhadap potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Menurut dia, pilkada langsung dapat menghadirkan ruang koreksi yang lebih baik dibandingkan pemilihan tertutup melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Pilkada langsung tidak kebal korupsi, tetapi dia menyediakan ruang koreksi publik yang jauh lebih kuat,” kata Setyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, Setyo mengatakan KPK telah mengidentifikasi akar masalah korupsi oleh kepala daerah selama ini, baik hasil pilkada langsung maupun melalui DPRD, yakni adanya biaya politik yang tinggi.
Ia menjelaskan hal tersebut kemudian memicu praktik ijon politik kepada para donatur kepala daerah terpilih.
“Saya sampaikan di sini, selama monopoli dan diskresi itu tinggi sementara akuntabilitas rendah, maka korupsi akan terus berulang apa pun sistem pilkadanya,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dipilih langsung oleh rakyat. Penindakan tersebut dinilai sebagai momentum evaluasi sistem pilkada, sehingga wacana pemilihan melalui DPRD muncul.
Pada 19 Januari 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan DPR bersama pemerintah sepakat tidak ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada tahun ini.
Selain itu, Dasco mengatakan isu pilkada melalui DPRD belum terpikirkan oleh DPR RI.
Walaupun demikian, pada 4 Februari 2026, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan partainya sempat membahas sistem pilkada saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut dia, Presiden ingin kompetisi politik dalam negeri tidak berlebihan, sehingga minim menimbulkan potensi perpecahan.
Dengan demikian, PKB memberikan pandangan kepada Presiden bahwa kompetisi politik bisa dilakukan dengan cara yang lebih produktif dan kondusif, yakni menerapkan sistem pilkada melalui DPRD.
