Kabupaten Muaro Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, Provinsi Jambi mempercepat dakwaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, kabupaten itu.

"Benar, pihak Kejari telah menerima pelimpahan berkas dua tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dana BOK dan TPP tahun anggaran 2022 sampai 2023, kini sedang penyiapan dakwaan," kata Kepala Seksi Intel Kejari Muaro Jambi, Bukhari, di Sengeti, Jumat.

Dua tersangka dalam kasus itu, yakni Kepala Puskesmas Kebun IX berinisial (DL) dan bendahara BOK (LB) di puskesmas tersebut.

Ia menyebutkan, jaksa penuntut umum Kejari Muaro Jambi kini tengah menyusun surat dakwaan, agar kasus ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Terkait penyidik kepolisian telah menyerahkan tersangka bersama dengan sejumlah dokumen penting yang akan dijadikan alat bukti di persidangan.

Setelah proses pelimpahan tersangka dari penyidik unit tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Muaro Jambi kepada tim jaksa penuntut umum (JPU), kedua tersangka dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi.

Lanjut dia, kedua tersangka dijerat dengan pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. 

Subsider pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang kedua, pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ia mengatakan, kerugian negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat adalah sebesar Rp650 juta lebih.

Kasus ini bermula dari temuan dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran pada 2022 hingga 2023. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat, ditemukan adanya selisih penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam pos BOK dan TPP.



Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026