• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jambi
Jumat, 6 Maret 2026
Antara News jambi
Antara News jambi
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Olahraga
    • Crystal Palace balik kalahkan 10 pemain Tottenham

      Crystal Palace balik kalahkan 10 pemain Tottenham

      Jumat, 6 Maret 2026 11:14

      Singkirkan Lyon lewat adu penalti, Lens ke semifinal Piala Prancis

      Singkirkan Lyon lewat adu penalti, Lens ke semifinal Piala Prancis

      Jumat, 6 Maret 2026 11:09

      Joao Pedro cetak hattrick, Chelsea hajar Aston Villa 4-1

      Joao Pedro cetak hattrick, Chelsea hajar Aston Villa 4-1

      Kamis, 5 Maret 2026 9:56

      Manchester United tumbang 1-2 melawan 10 pemain Newcastle

      Manchester United tumbang 1-2 melawan 10 pemain Newcastle

      Kamis, 5 Maret 2026 9:47

      Liverpool takluk 1-2 ketika bertandang ke markas Wolves

      Liverpool takluk 1-2 ketika bertandang ke markas Wolves

      Rabu, 4 Maret 2026 9:39

  • Nasional
    • Kemensos telah serahkan data 21,3 juta penerima bansos pangan

      Kemensos telah serahkan data 21,3 juta penerima bansos pangan

      Selasa, 21 Maret 2023 8:10

      Presiden Jokowi: Pandemi tunjukkan masalah bisa dorong semua bekerja

      Presiden Jokowi: Pandemi tunjukkan masalah bisa dorong semua bekerja

      Senin, 20 Maret 2023 14:20

      KPAI: Intervensi berkelanjutan perlu dilakukan turunkan stunting

      KPAI: Intervensi berkelanjutan perlu dilakukan turunkan stunting

      Sabtu, 18 Maret 2023 8:10

      Menag: Indonesia prioritas dapat tambahan kuota jamaah haji

      Menag: Indonesia prioritas dapat tambahan kuota jamaah haji

      Senin, 13 Maret 2023 7:07

      Kemenag dan Saudi sepakat berlakukan Visa Bio, permudah jamaah haji

      Kemenag dan Saudi sepakat berlakukan Visa Bio, permudah jamaah haji

      Jumat, 10 Maret 2023 2:59

  • Kabar Jambi
    • Umum
    • Info Kabupaten Batanghari
    • Info Kabupaten Tanjung Jabung Timur
    • Info Kabupaten Sarolangun
    • Info KPU
    • Info Kota Jambi
    • Info Kabupaten Tanjabbar
    • Info Kabupaten Tanjabtim
    • Info Kabupaten Muaro Jambi
    • Info Kabupaten Tebo
    • Info Kabupaten Bungo
    • Info Kabupaten Merangin
    • Info Kabupaten Kerinci
    • Info Kabupaten Sungai Penuh
    • Pariwisata/Budaya
      • Kemenhaj Jambi pastikan dokumen JCH selesai tepat waktu

        Kemenhaj Jambi pastikan dokumen JCH selesai tepat waktu

        Kamis, 5 Maret 2026 18:39

        Pemprov Jambi dukung pembentukan kawasan dan lembaga adat khusus SAD

        Pemprov Jambi dukung pembentukan kawasan dan lembaga adat khusus SAD

        Rabu, 4 Maret 2026 19:00

        Lestarikan nilai-nilai budaya, Pemkot Jambi bersama Pujakesumagelar pertunjukan kuda kepang Turunggo Yekti

        Lestarikan nilai-nilai budaya, Pemkot Jambi bersama Pujakesumagelar pertunjukan kuda kepang Turunggo Yekti

        Minggu, 8 Februari 2026 18:14

        BKSDA Jambi rencanakan PIKG jadi destinasi wisata edukasi alternatif

        BKSDA Jambi rencanakan PIKG jadi destinasi wisata edukasi alternatif

        Jumat, 23 Januari 2026 15:44

        9 Warisan Budaya Takbenda dari Jambi

        9 Warisan Budaya Takbenda dari Jambi

        Selasa, 13 Januari 2026 19:53

    • Ekonomi
        • Info Bisnis
        • Makro/Mikro
        • Moneter
        Jumat ini harga emas Antam turun Rp25.000 ke angka Rp3,024 juta/gram

        Jumat ini harga emas Antam turun Rp25.000 ke angka Rp3,024 juta/gram

        Jumat, 6 Maret 2026 11:06

        IHSG melemah, konflik Iran-AS sebabkan ketidakpastian arah The Fed

        IHSG melemah, konflik Iran-AS sebabkan ketidakpastian arah The Fed

        Jumat, 6 Maret 2026 11:01

        Harga emas UBS Rp3,096 juta/gr dan Galeri24 Rp3,080 juta/gr Jumat pagi

        Harga emas UBS Rp3,096 juta/gr dan Galeri24 Rp3,080 juta/gr Jumat pagi

        Jumat, 6 Maret 2026 7:54

        IHSG menguat seiring "bargain hunting" pasca indeks di level rendahnya

        IHSG menguat seiring "bargain hunting" pasca indeks di level rendahnya

        Kamis, 5 Maret 2026 18:12

        Pemprov Jambi tawarkan swasta kelola aset daerah dengan nilai sewa Rp1,7 M

        Pemprov Jambi tawarkan swasta kelola aset daerah dengan nilai sewa Rp1,7 M

        Jumat, 6 Maret 2026 19:10

        Gubernur Jambi: Kerugian nasabah Bank Jambi ditutupi dari laba 2025

        Gubernur Jambi: Kerugian nasabah Bank Jambi ditutupi dari laba 2025

        Jumat, 6 Maret 2026 19:09

        BPJN: Kondisi kemantapan jalan di Jambi mencapai 91,3 persen

        BPJN: Kondisi kemantapan jalan di Jambi mencapai 91,3 persen

        Kamis, 5 Maret 2026 23:01

        Pemprov Jambi minta Bank Jambi tambah layanan cegah antrean nasabah

        Pemprov Jambi minta Bank Jambi tambah layanan cegah antrean nasabah

        Rabu, 4 Maret 2026 23:03

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        Sabtu, 20 September 2025 16:36

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Selasa, 24 Juni 2025 16:50

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Rabu, 4 Juni 2025 9:50

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Selasa, 4 Maret 2025 16:45

    • Polhukam
      • Polda Jambi beri Polresta mobil pelayanan untuk respon cepat 110

        Polda Jambi beri Polresta mobil pelayanan untuk respon cepat 110

        Jumat, 6 Maret 2026 19:08

        JK: Perdamaian dunia butuh keadilan dan penguasaan teknologi

        JK: Perdamaian dunia butuh keadilan dan penguasaan teknologi

        Jumat, 6 Maret 2026 11:12

        MUI ajak ulama dan umara bersatu hadapi gejolak dunia

        MUI ajak ulama dan umara bersatu hadapi gejolak dunia

        Jumat, 6 Maret 2026 10:58

        Prabowo putuskan gabung BoP usai bicara dengan pimpinan negara Teluk

        Prabowo putuskan gabung BoP usai bicara dengan pimpinan negara Teluk

        Jumat, 6 Maret 2026 7:49

        Ditjenpas Jambi sanksi empat petugas dan 22 warga binaan positif narkoba

        Ditjenpas Jambi sanksi empat petugas dan 22 warga binaan positif narkoba

        Kamis, 5 Maret 2026 23:03

    • Pendidikan/Kesehatan
      • Pemprov Jambi targetkan dua Sekolah Rakyat beroperasi Juli 2026

        Pemprov Jambi targetkan dua Sekolah Rakyat beroperasi Juli 2026

        Kamis, 5 Maret 2026 18:35

        Balai Pengawasan OM Jambi soroti penyalahgunaan "Whip Pink" di kalangan anak muda

        Balai Pengawasan OM Jambi soroti penyalahgunaan "Whip Pink" di kalangan anak muda

        Sabtu, 28 Februari 2026 16:11

        Dinas TPHP Provinsi Jambi siapkan 17.900 dosis vaksin hewan ternak

        Dinas TPHP Provinsi Jambi siapkan 17.900 dosis vaksin hewan ternak

        Rabu, 25 Februari 2026 17:58

        RSUD Raden Mattaher Jambi pastikan pasokan obat aman selama Ramadhan

        RSUD Raden Mattaher Jambi pastikan pasokan obat aman selama Ramadhan

        Selasa, 24 Februari 2026 16:15

        Komisi IX DPR RI tinjau kesiapan KRISdan layanan RSUD di Jambi

        Komisi IX DPR RI tinjau kesiapan KRISdan layanan RSUD di Jambi

        Senin, 23 Februari 2026 20:59

    • Edisi Khusus
        • Artikel
        • Lipsus
        • Sosok/Profil
        Jumat ini harga emas Antam turun Rp25.000 ke angka Rp3,024 juta/gram

        Jumat ini harga emas Antam turun Rp25.000 ke angka Rp3,024 juta/gram

        Jumat, 6 Maret 2026 11:06

        IHSG melemah, konflik Iran-AS sebabkan ketidakpastian arah The Fed

        IHSG melemah, konflik Iran-AS sebabkan ketidakpastian arah The Fed

        Jumat, 6 Maret 2026 11:01

        Harga emas UBS Rp3,096 juta/gr dan Galeri24 Rp3,080 juta/gr Jumat pagi

        Harga emas UBS Rp3,096 juta/gr dan Galeri24 Rp3,080 juta/gr Jumat pagi

        Jumat, 6 Maret 2026 7:54

        IHSG menguat seiring "bargain hunting" pasca indeks di level rendahnya

        IHSG menguat seiring "bargain hunting" pasca indeks di level rendahnya

        Kamis, 5 Maret 2026 18:12

        Pemprov Jambi tawarkan swasta kelola aset daerah dengan nilai sewa Rp1,7 M

        Pemprov Jambi tawarkan swasta kelola aset daerah dengan nilai sewa Rp1,7 M

        Jumat, 6 Maret 2026 19:10

        Gubernur Jambi: Kerugian nasabah Bank Jambi ditutupi dari laba 2025

        Gubernur Jambi: Kerugian nasabah Bank Jambi ditutupi dari laba 2025

        Jumat, 6 Maret 2026 19:09

        BPJN: Kondisi kemantapan jalan di Jambi mencapai 91,3 persen

        BPJN: Kondisi kemantapan jalan di Jambi mencapai 91,3 persen

        Kamis, 5 Maret 2026 23:01

        Pemprov Jambi minta Bank Jambi tambah layanan cegah antrean nasabah

        Pemprov Jambi minta Bank Jambi tambah layanan cegah antrean nasabah

        Rabu, 4 Maret 2026 23:03

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        Sabtu, 20 September 2025 16:36

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Selasa, 24 Juni 2025 16:50

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Rabu, 4 Juni 2025 9:50

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Selasa, 4 Maret 2025 16:45

        Menjadikan Gizi sebagai investasi masa depan anak Indonesia

        Menjadikan Gizi sebagai investasi masa depan anak Indonesia

        Senin, 2 Maret 2026 12:16

        Tangis Fandi Ramadhan, ABK sabu 2 ton minta keadilan

        Tangis Fandi Ramadhan, ABK sabu 2 ton minta keadilan

        Minggu, 1 Maret 2026 9:51

        ANTARA di negeri Antara

        ANTARA di negeri Antara

        Rabu, 18 Februari 2026 10:35

        Kebebasan berpendapat yang terbelah dan tantangan pers hari ini

        Kebebasan berpendapat yang terbelah dan tantangan pers hari ini

        Senin, 9 Februari 2026 13:52

        BKKBN Provinsi Jambi gelar pelayanan KB serentak di PT Brahma Binabakti Muaro Jambi

        BKKBN Provinsi Jambi gelar pelayanan KB serentak di PT Brahma Binabakti Muaro Jambi

        Senin, 28 April 2025 16:19

        Menjaga amanah antarkan BBM ke pelosok negeri, kisah AMT raih tiket umroh

        Menjaga amanah antarkan BBM ke pelosok negeri, kisah AMT raih tiket umroh

        Sabtu, 9 Agustus 2025 13:59

        Kiprah Nina Kurnia Dewi di panggung perempuan berpengaruh 2025

        Kiprah Nina Kurnia Dewi di panggung perempuan berpengaruh 2025

        Jumat, 23 Mei 2025 9:37

        Ini sosok penggagas terwujudnya Masjid kubah baret TNI bintang 4

        Ini sosok penggagas terwujudnya Masjid kubah baret TNI bintang 4

        Jumat, 14 Februari 2025 9:52

        Nenek Maryani wujudkan impian daftar haji dengan menabung uang koin

        Nenek Maryani wujudkan impian daftar haji dengan menabung uang koin

        Kamis, 12 Desember 2024 15:34

    • Foto
      • Pesantren Ramadhan warga binaan pemasyarakatan

        Pesantren Ramadhan warga binaan pemasyarakatan

        Selasa, 3 Maret 2026 11:28

        Volume penumpang Pelabuhan Kuala Tungkal

        Volume penumpang Pelabuhan Kuala Tungkal

        Senin, 2 Maret 2026 10:22

        Pembangunan jembatan aramco di Agam

        Pembangunan jembatan aramco di Agam

        Selasa, 17 Februari 2026 9:25

        Wahana edukasi satwa di Jambi

        Wahana edukasi satwa di Jambi

        Sabtu, 14 Februari 2026 20:21

        Penanganan medis siswa keracunan makanan di Muaro Jambi

        Penanganan medis siswa keracunan makanan di Muaro Jambi

        Minggu, 1 Februari 2026 1:12

    • Video
      • Mentan pastikan stok pangan nasional aman dalam 324 hari ke depan

        Mentan pastikan stok pangan nasional aman dalam 324 hari ke depan

        Jumat, 6 Maret 2026 19:45

        Kemlu: Pembahasan Board of Peace ditangguhkan

        Kemlu: Pembahasan Board of Peace ditangguhkan

        Jumat, 6 Maret 2026 18:36

        Pemerintah resmi larang anak di bawah 16 tahun gunakan media sosial

        Pemerintah resmi larang anak di bawah 16 tahun gunakan media sosial

        Jumat, 6 Maret 2026 17:41

        Hukum menghirup asap rokok saat puasa

        Hukum menghirup asap rokok saat puasa

        Jumat, 6 Maret 2026 17:00

        Kemlu evakuasi WNI di Iran secara bertahap mulai hari ini

        Kemlu evakuasi WNI di Iran secara bertahap mulai hari ini

        Jumat, 6 Maret 2026 15:05

    Wartawan Tidak Bisa Dipidana?

    Rabu, 21 Januari 2026 11:29 WIB

    Wartawan Tidak Bisa Dipidana?

    Arsip Foto - Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU/am.

    ......Dalam konteks pers, pendekatan restoratif jauh lebih relevan, karena tujuan utama dari sengketa pemberitaan biasanya bukanlah memenjarakan wartawan, melainkan meluruskan informasi dan mendapatkan keadilan secara proporsional......

    Jakarta (ANTARA) - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 mendapat beragam respons yang pada intinya menegaskan bahwa putusan ini merupakan terobosan penting dalam menjamin kebebasan pers sekaligus kepastian hukum bagi wartawan, dengan menutup celah kriminalisasi yang selama ini sering dialami praktisi media itu.

    Sejumlah pihak menyoroti bahwa MK memperjelas frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers sehingga sanksi pidana dan/atau perdata hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan, sehingga tidak langsung merujuk dan menempuh jalur hukum pidana atau perdata.

    Putusan tersebut tentu dapat dipandang sebagai afirmasi hak wartawan untuk bekerja tanpa takut diproses hukum secara prematur atau "dikriminalisasi".

    Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum

    Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Penjelasan pasal ini menegaskan bahwa perlindungan tersebut merupakan jaminan dari negara dan masyarakat agar wartawan dapat menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Rumusan ini bukan sekadar norma teknis, melainkan mencerminkan prinsip fundamental negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Indonesia adalah negara hukum.

    Dalam negara hukum, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penertiban, tetapi juga sebagai sarana perlindungan. Hukum harus melindungi warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan, termasuk dari tindakan represif negara itu sendiri. Konsep ini sejalan dengan teori perlindungan hukum yang menyatakan bahwa hukum harus menjamin rasa aman, kepastian, dan keadilan bagi setiap orang.

    Pers memiliki fungsi strategis dalam sistem demokrasi. Ia berperan sebagai penyampai informasi, pengawas kekuasaan, dan ruang ekspresi publik. Dalam teori demokrasi modern, pers sering disebut sebagai “pilar keempat” demokrasi. Tanpa pers yang bebas, publik kehilangan akses terhadap informasi yang jujur dan berimbang.

    Namun, kebebasan bukan berarti tanpa batas. Dalam hukum, setiap hak selalu berpasangan dengan kewajiban. Wartawan wajib menaati kode etik, menjaga akurasi, menghindari fitnah, dan menghormati hak orang lain.

    Masalahnya, dalam praktik, sengketa pemberitaan sering kali langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Wartawan dilaporkan, dipanggil polisi, bahkan ditahan, sebelum ada proses klarifikasi dari Dewan Pers. Inilah yang disebut sebagai 'kriminalisasi pers'.

    Kriminalisasi pers adalah kondisi ketika karya jurnalistik diperlakukan seperti tindak kejahatan biasa, tanpa mempertimbangkan konteks profesi jurnalistik.

    Dalam banyak kasus, sengketa yang seharusnya bisa diselesaikan melalui klarifikasi, koreksi, atau dialog, justru berubah menjadi perkara pidana. Hal ini menimbulkan efek jera, ketakutan, dan pembungkaman tidak langsung. Wartawan menjadi enggan menulis isu sensitif, bukan karena tidak penting, tetapi karena takut dipenjara.

    Di sinilah pentingnya membaca Pasal 8 UU Pers secara sistemik. Perlindungan hukum bagi wartawan bukan berarti kebal hukum, tetapi berarti bahwa hukum harus bekerja secara adil, proporsional, dan sesuai konteks profesinya.

    Wartawan bukan pelaku kejahatan dalam arti umum; mereka menjalankan fungsi sosial. Maka, cara menilai kesalahan wartawan pun tidak bisa disamakan dengan kejahatan biasa seperti pencurian atau korupsi.

    Prinsip ini sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Adil tidak selalu berarti sama secara mekanis. Adil berarti memperlakukan sesuatu sesuai dengan sifat dan konteksnya.

    Sengketa pers bukanlah sekadar konflik antar-individu, melainkan menyangkut kepentingan publik, kebebasan berekspresi, dan hak atas informasi.

    Dengan demikian, perlindungan hukum wartawan harus dimaknai sebagai mekanisme khusus yang menghormati fungsi pers. Perlindungan ini bukan untuk menghapus tanggung jawab, melainkan untuk memastikan bahwa tanggung jawab tersebut dijalankan melalui prosedur yang tepat. Inilah yang kemudian ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

    Memaknai Putusan MK

    Melalui Putusan 145/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa sanksi pidana dan/atau perdata tidak boleh dijadikan instrumen pertama dan utama untuk menyelesaikan sengketa pers. Mekanisme dalam UU Pers—seperti hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers—harus ditempatkan sebagai forum pertama dan utama.

    Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 lahir dalam konteks panjang praktik kriminalisasi dan kekerasan terhadap wartawan di Indonesia. Dalam berbagai kasus, sengketa pemberitaan yang seharusnya dapat diselesaikan secara etik dan profesional justru ditarik ke ranah pidana atau diselesaikan melalui kekerasan.

    Di Indonesia, kriminalisasi dan serangan terhadap wartawan sering sekali muncul dalam konteks pemberitaan isu-isu sensitif seperti korupsi, konflik agraria, dan politik lokal.

    Salah satu kasus yang sering dirujuk adalah pembunuhan Fuad Muhammad Syafruddin (Udin), wartawan Harian Bernas di Yogyakarta, yang meninggal dunia setelah mengungkap dugaan korupsi pejabat daerah, kasus ini hingga kini belum sepenuhnya terungkap dan menjadi simbol impunitas terhadap kekerasan pada jurnalis.

    Selain itu, terdapat pula kasus Diananta Pramudianto, jurnalis Tempo, yang dipidana karena tulisannya mengenai konflik Papua, menunjukkan bagaimana karya jurnalistik dapat dengan mudah ditarik ke ranah pidana.

    Di luar jalur hukum, kekerasan non-yudisial seperti pemukulan, perampasan alat kerja, dan intimidasi saat peliputan demonstrasi dan bencana alam juga berulang kali terjadi. Pola ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap pers di Indonesia tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga sistemik, melalui penggunaan hukum sebagai alat pembungkaman.

    Dalam konteks inilah Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 menunjukkan pergeseran paradigma dari pendekatan represif menuju pendekatan restoratif. Pendekatan represif menempatkan hukum sebagai alat penghukuman: siapa salah, siapa dipidana.

    Sebaliknya, pendekatan restoratif memandang hukum sebagai sarana pemulihan: bagaimana kesalahan diperbaiki, bagaimana nama baik dipulihkan, dan bagaimana kepercayaan publik dikembalikan.

    Dalam konteks pers, pendekatan restoratif jauh lebih relevan, karena tujuan utama dari sengketa pemberitaan biasanya bukanlah memenjarakan wartawan, melainkan meluruskan informasi dan mendapatkan keadilan secara proporsional.

    Mahkamah juga menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara konstitusional. Wartawan baru dapat dikenai sanksi pidana atau/ perdata setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh.

    Ini merupakan penerapan prinsip due process of law, yakni bahwa setiap orang berhak atas prosedur yang adil sebelum dijatuhi sanksi. Tanpa prosedur yang adil, hukum berisiko berubah menjadi alat kekuasaan. Dalam konteks pers, tanpa prinsip ini, hukum dapat menjadi instrumen pembungkaman.

    Implikasi putusan ini sangat luas. Aparat penegak hukum tidak boleh lagi secara otomatis menerima laporan pidana terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya tanpa memastikan bahwa mekanisme UU Pers telah ditempuh. Pengadilan harus melihat sengketa pers sebagai perkara khusus yang memiliki jalur penyelesaian tersendiri. Sementara itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua ketidaknyamanan akibat pemberitaan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan.

    Lebih jauh, putusan ini memperkuat makna Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan rasa aman. Rasa aman tidak hanya berlaku bagi pihak yang diberitakan, tetapi juga bagi wartawan yang sedang menjalankan fungsi sosial. Wartawan yang bekerja dalam ketakutan tidak akan mampu menjalankan peran kontrol sosial secara optimal.

    Oleh karena itu, Putusan MK 145 tidak sekadar menafsirkan Pasal 8 UU Pers, melainkan menata ulang relasi antara kekuasaan, hukum, dan kebebasan pers dalam kerangka negara hukum yang demokratis. Bagaiman pendapat anda?

    *) Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

    Pewarta: Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H. *)
    Uploader : Ariyadi
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Ketum PWI: Peluang karir wartawan perempuan terbuka lebar

    Ketum PWI: Peluang karir wartawan perempuan terbuka lebar

    7 Februari 2026 18:33

    LKBN ANTARA tingkatkan kapastitas wartawan melalui UKW

    LKBN ANTARA tingkatkan kapastitas wartawan melalui UKW

    6 Februari 2026 10:54

    MK perjelas makna "perlindungan hukum" terhadap wartawan di UU Pers

    MK perjelas makna "perlindungan hukum" terhadap wartawan di UU Pers

    19 Januari 2026 13:42

    Kemenhan dan PWI akan gelar retret 200 wartawan di Akmil Magelang

    Kemenhan dan PWI akan gelar retret 200 wartawan di Akmil Magelang

    24 Desember 2025 18:51

    PWI komitmen perkuat kapasitas pers dalam darurat bencana

    PWI komitmen perkuat kapasitas pers dalam darurat bencana

    23 Desember 2025 20:52

    PWI tekankan kemanfaatan pers untuk publik

    PWI tekankan kemanfaatan pers untuk publik

    17 Desember 2025 15:23

    Akhmad Munir lantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

    Akhmad Munir lantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

    2 Desember 2025 15:28

    BI Kepri-ANTARA gelar pelatihan dan UKW guna tingkatkan kompetensi

    BI Kepri-ANTARA gelar pelatihan dan UKW guna tingkatkan kompetensi

    27 November 2025 09:34

    Terpopuler

    Pemerintah Provinsi Jambi anggarkan Rp62,9 miliar untuk THR ASN

    Pemerintah Provinsi Jambi anggarkan Rp62,9 miliar untuk THR ASN

    Bank Jambi sampaikan permohonan maaf atas gangguan layanan digital

    Bank Jambi sampaikan permohonan maaf atas gangguan layanan digital

    Bupati Sarolangun lantik 142 pejabat eselon III dan IV

    Bupati Sarolangun lantik 142 pejabat eselon III dan IV

    Istri Ali Khamenei wafat usai serangan AS-Israel terhadap target Iran

    Istri Ali Khamenei wafat usai serangan AS-Israel terhadap target Iran

    Tidak patuh, BGN beri sanksi delapan dapur MBG di Jambi

    Tidak patuh, BGN beri sanksi delapan dapur MBG di Jambi

    Top News

    • Gubernur Jambi: Kerugian nasabah Bank Jambi ditutupi dari laba 2025

      Gubernur Jambi: Kerugian nasabah Bank Jambi ditutupi dari laba 2025

      1 jam lalu

    • BPJN: Kondisi kemantapan jalan di Jambi mencapai 91,3 persen

      BPJN: Kondisi kemantapan jalan di Jambi mencapai 91,3 persen

      21 jam lalu

    • Pesantren Ramadhan warga binaan pemasyarakatan

      Pesantren Ramadhan warga binaan pemasyarakatan

      3 Maret 2026 11:28

    • Bank Jambi bersama BI dan OJK kebut normalisasi sistem layanan

      Bank Jambi bersama BI dan OJK kebut normalisasi sistem layanan

      2 Maret 2026 16:50

    • Volume penumpang Pelabuhan Kuala Tungkal

      Volume penumpang Pelabuhan Kuala Tungkal

      2 Maret 2026 10:22

    Antara News jambi
    jambi.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Pemerintahan
    • Kabar Jambi
    • Pariwisata/Budaya
    • Edukasi
    • Bisnis
    • Lingkungan
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA