Kabupaten Tanjung Jabung Timur (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyebarluasan konten pornografi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MW terhadap mantan kekasihnya, ID.
"Pelaku menyebarkan video bermuatan pornografi melalui sebuah akun Instagram yang seolah-olah milik korban. Padahal, akun tersebut kemudian disalahgunakan oleh pelaku untuk menjatuhkan korban,” kata Kapolres Tanjabtim AKBP Ade Candra di Muara Sabak, Jumat.
Ade menjelaskan, kasus itu terungkap setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanjabtim pada 27 Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka MW, yang kini ditahan di Mapolres Tanjabtim untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Lanjut dia, korban dan pelaku sebelumnya memiliki hubungan asmara dan bahkan sempat merencanakan pernikahan. Namun hubungan keduanya berakhir setelah pelaku pergi ke luar daerah dan komunikasi di antara mereka terputus. Dalam rentang waktu tersebut, korban diketahui menjalin hubungan dengan pria lain.
Atas dasar itu, pelaku merasa sakit hati karena korban telah menjalin hubungan dengan laki-laki lain setelah dirinya kembali. Dengan menyebarkan video tersebut, pelaku berharap korban kembali menjalin hubungan dengan pelaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan.
Korban dan pelaku diketahui merupakan warga Dusun Karya Baru, Desa Lambur, Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Atas perbuatannya, tersangka MW dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pornografi, dengan ancaman pidana paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun penjara.
Pewarta: Agus SuprayitnoEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026