Kota Jambi (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi mengajak masyarakat menunaikan zakat fitrah dan fidyah pada 2026 melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersedia di masjid masing-masing maupun lembaga resmi.

Ketua Baznas Kota Jambi Muhammad Padli di Jambi, Kamis, mengatakan penetapan besaran zakat fitrah Kota Jambi tahun 2026 hampir sama dengan tahun 2025, dan dapat dibayarkan dalam tiga kategori berdasarkan kualitas beras, yakni beras kualitas tertinggi sekitar Rp57 ribu, beras kualitas sedang sekitar Rp43 ribu, dan beras kualitas biasa sekitar Rp40 ribu.

Masyarakat juga dapat membayar zakat fitrah sebesar 2,5 kg per orang menggunakan beras sesuai takaran yang biasa dikonsumsi sehari-hari agar lebih nyaman.

"Kami menyarankan masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yaitu UPZ, yang dibentuk untuk mengkoordinir, mengkomunikasikan, dan menyalurkan zakat dari muzaki kepada mustahik atau delapan golongan asnaf, sehingga penyaluran zakat dapat berjalan tertib, aman, dan tepat sasaran," katanya.

UPZ merupakan lembaga resmi Baznas Kota Jambi yang bertujuan memudahkan pengelolaan zakat menjadi lebih terstruktur, transparan, dan terstandarisasi, sekaligus memudahkan muzakki dalam menunaikan zakat.

Ia mengatakan masyarakat dapat menunaikan fidyah dalam bentuk uang melalui UPZ atau langsung ke Kantor Baznas Kota Jambi dengan besaran sekitar Rp39 ribu per hari, dan pembayaran zakat maupun fidyah juga dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Baznas Kota Jambi dengan proses registrasi yang amanah dan terpercaya.

"Kami mengimbau masyarakat agar kewajiban tersebut ditunaikan tepat waktu melalui lembaga resmi agar manfaat zakat dapat dirasakan mustahik secara optimal dan semoga masyarakat yang menunaikan zakat fitrah dan fidyah tergolong orang yang diberkahi Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT) karena hartanya telah dibersihkan," kata dia.



Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026