Kota Jambi, (ANTARA) - Sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, telah menemukan solusi oleh pemerintah.
Pemerintah secara resmi telah membatalkan tumpang tindih kepemilikan puluhan sertifikat tanah di lokasi yang telah berkonflik selama 17 tahun tersebut.
"Sudah selesai, tinggal administrasi. surat keputusan sudah dibatalkan. Dalam waktu dekat, saya dengan Pak Menteri Transmigrasi segera ke sana," kata Anggota Komisi V DPR RI daerah pemilihan Jambi Edi Purwanto di Jambi, Senin.
Dia menyampaikan secara umum proses perbaikan administrasi kini telah tuntas.
Salah satu poin krusial dalam penyelesaian ini adalah pembatalan surat keputusan (SK) atau sertifikat yang sebelumnya dianggap cacat yuridis.
Edi menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak warga transmigran yang selama ini terabaikan dapat segera dipulihkan.
Sebagai tindak lanjut akhir, segera dilakukan kunjungan lapangan bersama Menteri Transmigrasi, Gubernur Jambi, dan Bupati Muaro Jambi guna memastikan implementasi di tingkat tapak.
Upaya ini bertujuan mengembalikan hak lahan bagi sekitar 200 Kepala Keluarga (KK) transmigran yang selama belasan tahun hanya menerima sebagian kecil dari lahan yang dialokasikan pemerintah.
Edi Purwanto mengatakan dengan dibatalkannya SK yang bermasalah tersebut, diharapkan tidak ada lagi hambatan hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian atas tanah mereka.
Selama 17 tahun, peserta Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) IV Desa Gambut Jaya hingga kini masih ada bagian hak yang belum didapatkan.
Bahkan, dari 150 hektare lahan tambahan yang dijanjikan untuk 200 KK, seluas 86 hektare di antaranya telah terbit SHM yang diduga dipalsukan.
Pewarta: Agus SuprayitnoEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026