Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah melanjutkan proses hukum terhadap tersangka pembalakan liar di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) dengan penyerahan tersangka AR ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, menyampaikan penyerahan AR dilakukan setelah dia diamankan dalam operasi pada 27 Februari 2026 di wilayah TNBT karena melakukan penebangan liar di dalam kawasan hutan konservasi.

"Penindakan tegas terhadap pelaku illegal logging merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam menjaga dan melestarikan sumber daya alam hayati demi keberlanjutan dan masa depan generasi yang akan datang," kata dia.

Dia menjelaskan AR melakukan penebangan dan mengolah kayu ilegal dengan gergaji besi pada malam hari dan kemudian mengangkut hasil tebangan ilegal tersebut menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi.

Dalam operasi tersebut, pihak Kemenhut menjumpai tujuh pelaku sedang mengendarai sepeda motor bermuatan kayu olahan ilegal jenis tembalun yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di Kawasan TNBT.

Pada saat disergap, satu pelaku yaitu AR berhasil ditangkap, sedangkan enam pelaku lainnya meloncat dan melarikan diri masuk ke semak-semak hutan.

AR beserta barang bukti tujuh sepeda motor bermuatan kayu, berhasil diamankan, sedangkan enam pelaku lainnya sudah teridentifikasi dan saat ini sedang dalam pengejaran.

Kelompok itu diduga telah melakukan pembalakan secara berulang kali sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem kawasan konservasi TNBT.

Atas kegiatan tersebut, AR diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda kategori IV maksimal Rp200 juta.



Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Uploader : Ariyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026