.....Sejumlah kepala daerah masih sepakat akan tetap memberlakukan moratorium batu bara hingga Desember mendatang," kata Gubernur.....

Jambi (ANTARA Jambi) - Gubernur Jambi Hasan Basri Agus,  Selasa mengatakan, Surat Edaran Gubernur Jambi tentang penghentian sementara (moratorium) operasional truk batu bara melewati jalan umum akan dijadikan peraturan daerah supaya mempunyai landasan hukum yang kuat.

"Surat Edaran itu memang tidak kuat secara hukum, namun ke depan akan dijadikan peraturan daerah, supaya memiliki kekuatan hukum dan bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi," katanya.

Namun, moratorium batu bara sesuai dengan Surat Edaran itu akan tetap diberlakukan hingga akhir Desember 2012 ini.

"Sejumlah kepala daerah masih sepakat akan tetap memberlakukan moratorium batu bara hingga Desember mendatang," kata Gubernur usai menggelar pertemuan dengan sejumlah kepala daerah dan muspida se-Provinsi Jambi.

Hingga kini memang masih banyak aktivitas truk batu bara yang melewati jalan umum, daya angkut yang melebihi tonase sehingga mengganggu aktivitas warga lainnya.

Oleh karena itu, katanya, pihaknya sedang melakukan kajian hukum untuk memperkuat surat edaran moratorium tersebut.

Produk hukumnya diharapkan bisa selesai sebelum akhir Desember. Yang jelas hingga 31 Desember truk batu bara tidak boleh lewat jalan umum, katanya.

Terpisah, pengamat hukum Universitas Jambi Jhoni Najwan mengatakan, sebenarnya tanpa surat edaran gubernur soal moratorium tersebut, masyarakat atau kelompok masyarakat dapat menggugat pengusaha angkutan batu bara jika mereka merasa dirugikan.

"Masyarakat atau kelompok masyarakat yang merasa dirugikan atas aktivitas angkutan batu bara bisa menggugat pengusaha melalui 'class action'," katanya.

Dasarnya adalah UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral batu bara.

"Kerugian itu seperti jalan yang rusak, debu yang menganggu kesehatan, hingga truk batu bara yang masuk ke kota dan menyebabkan kemacetan," katanya.(Ant)




: Edy Supriyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026