Jambi (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melarang angkutan batu bara memasuki ruas jalan di dalam kota setempat untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Upaya yang dilakukan terhadap pelanggar ketentuan ini mulai dari penahanan kendaraan selama dua minggu hingga satu bulan, tilang akumulatif, pengenaan denda maksimal Rp50 juta hingga kurungan paling lama enam bulan," kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Kamis.
Pemberian saksi kepada pengendara angkutan yang melanggar ini untuk merespons maraknya angkutan batu bara yang masuk ke ruas jalan di dalam kota.
Wali Kota menegaskan selaku kepala daerah, ia memiliki kewenangan penuh untuk bertindak atas nama pemerintah dan masyarakat untuk menyetop aktivitas angkutan batu bara yang masuk di wilayah Kota Jambi demi menjaga keselamatan masyarakat.
Pemkot menindak segala bentuk pelanggaran terhadap aktivitas angkutan batu bara yang masuk ke dalam wilayah Kota Jambi, kecuali di ruas jalan nasional dalam wilayah Kota Jambi yang memang diperuntukkan sebagai jalur angkutan batu bara.
Sejauh ini Wali Kota Jambi telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Lalu lintas Angkutan Jalan (batu bara).
Tim ini terdiri dari berbagai unsur aparat hukum dan Pemerintah Kota Jambi menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum melalui penerapan sanksi dan denda, serta hukuman pidana kurungan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 22.
Ia mengatakan, banyaknya truk angkutan batu bara yang tidak mengikuti aturan penggunaan ruas jalan di wilayah Kota Jambi mengakibatkan kerusakan jalan di berbagai titik.
Fasha menginstruksikan Dinas Perhubungan Kota Jambi untuk memasang portal di sejumlah ruas jalan yang sering dilalui angkutan batu bara dan angkutan barang bertonase besar.
Dalam waktu dekat pemasangan portal dilakukan di ruas jalan yang menghubungkan Lingkar Barat dan Selatan menuju jalan ke dalam kota.