ANTARA - Lebih dari lima juta hektare kawasan hutan dan lahan dikuasai lagi oleh negara setelah sempat dimanfaatkan secara ilegal oleh korporasi perkebunan dan pertambangan. Sejumlah perusahaan pelanggar hukum itu juga dijatuhi sanksi denda, dengan total mencapai Rp31,3 triliun yang kembali ke kas negara. Bagaimana sebetulnya cara Satgas PKH bekerja?

(Suwanti/Aloysius Puspandono/Erlangga Bregas Prakoso, Subur Atmamihardja, Syamsul Rizal/Soni Namura/Suwanti)