Jakarta,  (ANTARA Jambi) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia akan mendesak revisi terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No 17 tahun 2005 tentang Komponen Hidup Layak karena sudah tidak mencerminkan kebutuhan riil tenaga kerja saat ini.

"Revisi diperlukan karena selama ini komponen hidup layak yang dihitung terbatas pada 46 item, padahal untuk menghitung kebutuhan riil pekerja harus didasarkan pada 163 item," kata Ketua Departemen Pengupahan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ir Iswan Abdullah ME, usai Workshop Pengupahan, Outsourcing, dan Kebebasan Berserikat di Hotel Mega Cikini, Sabtu siang.

Desakan ini penting karena sekarang Dewan Pengupahan Nasional tengah melakukan survei komponen hidup layak, namun diduga hanya menggunakan 46 item seperti yang ada di Permenaketrans 17 tahun 2005, padahal sudah seharusnya menggunakan patokan 163 item yang lebih mencerminkan kebutuhan ril pekerja.

Beberapa item tambahan itu antara lain biaya komunikasi, biaya sosial, tabungan dan biaya kesehatan.

"Dalam Workshop ini juga dipertajam formulasi kebutuhan layak tidak hanya bagi pekerja lajang tetapi juga pekerja dan keluarganya," kata Iswan yang juga Wakil Ketua DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Selain soal komponen upah layak, Workshop juga menyimpulkan bahwa upah guru honorer minimal harus sama dengan upah layak setempat.

"KSPI yang menjadi afiliasi Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI)  juga akan memperjuangkan upah guru honor sehingga minimal sama dengan UMK dan UMP setempat," katanya.

Workshop ini mempertajam sikap KSPI atas upah layak, outsourcing dan kebebasan berserikat. Hasil workshop ini akan kita sosialisasikan di enam kota yaitu Medan, Batam, Tangerang, Bekasi, Semarang dan Surabaya," katanya.

Ia menjelaskan, KSPI akan menagih peran dan kontribusi negara dalam mendukung upah layak, pengawasan outsourcing dan kebebasan berserikat.

"Selama ini Pemerintah hanya memediasi pengusaha dan pekerja jika keduanya berselisih, tetapi tidak melakukan pengawasan semestinya atas pelanggaran aturan outsourcing dan kebebasan berserikat," katanya.
(T.B013)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012