Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transimigrasi diminta memperketat pengawasan upah buruh agar sesuai dengan upah minimum provinsi yang sudah ditetapkan.
Kordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Jambi Royda Pane di Jambi, Selasa mengatakan, masih banyak hak buruh yang belum dipenuhi perusahaan seperti yang sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
"Kami minta Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ketenagakerjaan yang dilaksanakan perusahaan, terutama dalam pembayaran upah minimum provinsi (UMP)," katanya.
Ia menyebutkan, yang paling mendasar hak buruh yang belum dipenuhi yakni masih adanya perusahaan yang membayar gaji di bawah UMP.
Hak buruh lainnya yang masih belum diberikan oleh perusahaan yakni Jaminan Sosial KetenaTenaga Kerja (Jamsostek), kontrak kerja yang tidak jelas dan lainnya.
KSBSI terus melakukan tekanan pada Disosnakertrans supaya meningkatkan pengawasan tentang pelaksanaan undang-undang ketenagakerjaan itu serta mengambil tindakan pada perusahaan yang tidak melaksanakannya.
Dalam keterangan terpisah Kepala Dinas Dinas Sosial Tenag Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi A Harris mengatakan, di Provinsi Jambi terdapat 1.720 lebih perusahaan dengan jumlah karyawan atau pekerja lebih 95.000 orang tersebar di Kota Jambi dan sembilan kabupaten.
Diakui masalah UMP belum sepenuhnya dilaksanakan oleh perusahaan yang ada, namun upaya pemerintah setempat supaya perusaha memenuhinya terus dilakukan.
Dalam upaya mengatasi berbagai permasalahan buruh dan karyawan, Pemerintah Provinsi Jambi terus memberikan arahan pengawasan pada tiap perusahaan untuk selalu memenuhi hak karyawannya.
Hak setiap karyawan harus diberikan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, atau undang-undang ketenagakerjaan, dan bagi perusahaan yang melanggar akan diproses hingga ke pengadilan.
(T.M037)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012
Kordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Jambi Royda Pane di Jambi, Selasa mengatakan, masih banyak hak buruh yang belum dipenuhi perusahaan seperti yang sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
"Kami minta Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ketenagakerjaan yang dilaksanakan perusahaan, terutama dalam pembayaran upah minimum provinsi (UMP)," katanya.
Ia menyebutkan, yang paling mendasar hak buruh yang belum dipenuhi yakni masih adanya perusahaan yang membayar gaji di bawah UMP.
Hak buruh lainnya yang masih belum diberikan oleh perusahaan yakni Jaminan Sosial KetenaTenaga Kerja (Jamsostek), kontrak kerja yang tidak jelas dan lainnya.
KSBSI terus melakukan tekanan pada Disosnakertrans supaya meningkatkan pengawasan tentang pelaksanaan undang-undang ketenagakerjaan itu serta mengambil tindakan pada perusahaan yang tidak melaksanakannya.
Dalam keterangan terpisah Kepala Dinas Dinas Sosial Tenag Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi A Harris mengatakan, di Provinsi Jambi terdapat 1.720 lebih perusahaan dengan jumlah karyawan atau pekerja lebih 95.000 orang tersebar di Kota Jambi dan sembilan kabupaten.
Diakui masalah UMP belum sepenuhnya dilaksanakan oleh perusahaan yang ada, namun upaya pemerintah setempat supaya perusaha memenuhinya terus dilakukan.
Dalam upaya mengatasi berbagai permasalahan buruh dan karyawan, Pemerintah Provinsi Jambi terus memberikan arahan pengawasan pada tiap perusahaan untuk selalu memenuhi hak karyawannya.
Hak setiap karyawan harus diberikan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, atau undang-undang ketenagakerjaan, dan bagi perusahaan yang melanggar akan diproses hingga ke pengadilan.
(T.M037)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012