Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap dua orang pelaku yang mempromosikan judi online melalui media sosial.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Jambi, Jumat, mengatakan dua tersangka tersebut adalah ZF dan TH.
Tersangka TH yang ditangkap di Sengeti, Muaro Jambi. Pada Kamis (30/10) sekira pukul 17.00 WIB dari hasil patroli siber ditemukan akun instagram @story_racing_jambi yang memposting story pada akun instagram @story_racing_jambi yang memiliki muatan perjudian.
Kemudian anggota Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan terkait pemilik akun instagram @story_racing_jambi.
Tersangka TH telah melakukan pekerjaan tersebut sejak dari tahun 2022 sampai dengan terakhir ditangkap TSK telah mempromosikan sebanyak sembilan situs judi online.
"Tetapi tersangka lupa apa nama situs yang pernah dipromosikan," katanya.
Setiap minggunya mendapatkan keuntungan sebesar Rp150 ribu, total keuntungan yang sudah didapat mencapai Rp18 juta.
Sementara itu, tersangka ZF mengaku telah mempromosikan tu endorse judi online melalui akun media sosialnya sejak Oktober 2023 sampai dengan sekarang sebanyak li situs judi online.
Keuntungan yang diperoleh oleh pelaku dalam mempromosikan/endorse situs judi online bervariasi dengan total keuntungan yang diperoleh dari awal sampai sekarang sekitar Rp3,1 juta.
Tersangka ZF ditangkap pada 4 November 2024 saat tim patroli cyber sedang melaksanakan tugas patroli siber.