Jambi (ANTARA Jambi) - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, menunda pengembangan pulau Berhala karena masih menunggu putusan Makhkamah Konsititusi untuk menentukan kepastian status hukumnya.

Kabag Humas Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Zeki  Zulkarnain di Jambi, Selasa mengatakan, masih adanya kendala pembatalan Permendagri no.44 tahun 2011 oleh Mahkamah Agung, membuat rencana pengembangan pulau Berhala itu iditunda.

"Kendati ditunda, namun persiapan pengembangan dan program pembangunan  pulau tersebut terus dilakukan," katanya.

Ia menyebutkan, sejak disahkannya pulau Berhala seluas 20 hektare yang sudah ditetapkan secara hukum milik Provinsi Jambi melalui Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) no.44 tahun 2011 itu, berbagai program untuk pengembangan pulau itu sudah direncanakan.

"Pengembangan berbagai program di pulau itu belum bisa kita lakukan, mengingat adanya pembatalan oleh MA, dan kini pemerintah Provinsi jambi melakukan perlawanan melalui Mahkamah Konstitusi," katanya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kepri sampai saat ini belum bisa menerima keputusan itu, dan sebelumnya juga melayangkan surat somasi pada Kemendagri.

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung yang awalnya sudah memprogramkan membentuk desa definitif, penataan asset serta mendata penduduk setempat terpaksa menunda pelaksanaan program tersebut.

Ia mengatakan, penundaan itu dilakukan hingga kondisi benar-benar kondusif, di mana pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengakui keberadaan pulau itu masuk Provinsi Jambi.

Penundaan itu sampai batas waktu yang ditetapkan atau diputuskan oleh MK, khususnya kapan Kabupaten Tanjung Jabung diperbolehkan membangun dan mengembangkan pulau tersebut.(T.M037)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012